Akbar, Agung Nugraha
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Perhitungan, Pemungutan, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Belanja Barang dan Belanja Modal Pada RSUP Dr.Tadjuddin Chalid Makassar Akbar, Agung Nugraha; Amiruddin, Amiruddin; Sidik Tjan, Julianty
Journal of Accounting and Finance (JAF) Vol. 3 No. 2 (2022): Journal of Accounting & Finance (JAF)
Publisher : Magister Akuntansi Universitas Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (700.396 KB) | DOI: 10.52103/jaf.v3i2.1001

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mekanisme, kendala, serta cara mengatasi kendala dalam perhitungan, pemungutan, pelaporan pajak penghasilan pasal 22 atas belanja barang dan modal pada RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar. Sumber data pada penelitian ini yaitu data primer melalui wawancara menggunakan snowball sampling dan data sekunder yaitu telaah dokumen. Data yang diteliti merupakan dokumen belanja barang dan belanja modal pada tahun 2021 pada bagian Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran. Metode analisis yang digunakan yaitu analisis deskriptif dengan uji validitas data metode triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Mekanisme perhitungan pajak penghasilan PPh 22 atas belanja barang dan belanja modal sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang perpajakan serta tidak ada kendala yang dialami meskipun masih menggunakan cara manual dibantu dengan software excel; 2) Mekanisme pemungutan pajak penghasilan PPh 22 atasn belanja barang dan modal belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan peraturan dan undang-undang perpajakan karena masih terdapat kesalahan pemilihan kode jenis pajak yang dapat diselesaikan dengan cara membuat surat pernyataan pemindahbukuan diajukan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak); 3) Pelaporan pajak penghasilan PPh 22 atas belanja barang dan modal pada RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar belum berjalan sesuai peraturan dan undang-undang perpajakan karena beberapa tahun terakhir ini bendaharawan tidak pernah lagi melaporkan pajak hanya membuat konfirmasi penerimaan negara.