Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengelolaan keuangan alokasi dana desa di Desa Purwosari dengan menganalisis data berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu pada tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Objek penelitian ini di Desa Purwosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif dengan menggunakan 6 informan yang terdiri dari aparatur desa. Penelitian ini menggunakan teknik sampel purposive sampling dan teknik pengumpulan data terdiri dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah reduksi, triangulasi, display data, dan mengambil kesimpulan. Berdasarkan analisis data, maka penelitian ini menyatakan bahwa pengelolaan keuangan alokasi dana desa di Desa Purwosari belum sesuai secara teknis dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yaitu pada tahap pertanggungjawaban belum ditemukan informasi laporan realisasi anggaran alokasi dana desa dari Tahun 2020 s/d 2023 yang di sampaikan kepada masyarakat melalui media informasi dan ditemukan beberapa kendala dalam pelaksanaannya. Serta dalam tahap pemanfaatan alokasi dana desa dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Purwosari terdapat permasalahan di mana pemerintah desa belum bisa mengelola keuangan dengan baik sehingga angka kemiskinan di Desa Purwosari masih cukup tinggi serta belum terealisasikannya program BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).Kata kunci: Pengelolaan Keuangan, Dana Desa, Kesejahteraan, Lampung Selatan