M Agus Yusron
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tradisi Pembagian Harta Warisan di Desa Rembitan Kecamatan Pujut dalam Perspektif Fiqih Mawaris M Agus Yusron
AL-RASYAD: JURNAL HUKUM DAN ETIKA BISNIS SYARIAH Vol. 4 No. 1 (2025): AL-RASYAD: JURNAL HUKUM DAN ETIKA BISNIS SYARIAH
Publisher : Prodi. Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAI Hamzanwadi Pancor Lombok Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37216/alrasyad.v4i1.2314

Abstract

Abstrak; Pembagian harta warisan di desa Rembitan, menunjukkan perbedaan antara sitem fiqih mawaris dan tradisi adat Sasak Tradisional. Meskipun mayoritas penduduk desa tersebut beragama Islam, sistem pembagian warisan yang diterapkan lebih mengutamakan tradisi adat Sasak Tradisional, yang memiliki karakteristik berbeda dengan ketentuan fiqih mawaris. Dalam Tradisi adat di desa Rembitan, perempuan tidak mendapatkan warisan berupa tanah dan rumah, melainkan hanya perabotan rumah tangga, perhiasan dan kain tenun. Sementara itu dalam fiqih mawaris, pembagian harta warisan diatur secara jelas dan adil, memberikan hak waris yangag setara antara laki-laki dan perempuan, meskipun dengan porsi yang berbeda. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perbedaan pandangan antara tradisi adat dengan fiqih mawaris dalam menentukan siapa yang berhak menerima warisn dan seberapa besar bagian yang diterima, serta dampak sosial yang ditimbulkan akibat perbedaan tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun perbedaan antara fiqih mawaris dan tradisi adat seringkali memunculkan konflik dalam keluarga, peran adat dalam pembagian warisan tetap sangat kuat di desa tersebut, dengan Masyarakat yang masih mempertahankan tradisi warisan tersebut sebgai bagian dari identitas budaya penelitian ini juga menyarankan perlunya dialog antara kedua sistem hukum tersebut untuk mencapai solusi yang adil dan menghindari perselisihan antar anggota keluarga.