Nur Afni Agustia Hasibuan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Bahaya Penggunaan Handphone dalam Menjaga Keharmonisan Keluarga Perspektif Maqashid Syariah: Studi Kasus Pantai Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat Nur Afni Agustia Hasibuan; Amru Syahputra Lubis
EDU SOCIETY: JURNAL PENDIDIKAN, ILMU SOSIAL DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Vol. 5 No. 2 (2025): June-September 2025
Publisher : Association of Islamic Education Managers (Permapendis) Indonesia, North Sumatra Province

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56832/edu.v5i2.1069

Abstract

Keharmonisan adalah idaman semua keluarga karena merupakan impian setiap individu pada umumnya dan komunikasi adalah salah satu cara dari pencapaian sebuah keharmonisan dalam keluarga ataupun kehidupan dalam bermasyarakat. Kemajuan teknologi seperti handphone telah merambah dari masyarakat kota sampai pelosok desa. Dalam hal ini, penulis tertarik untuk melakukan penelitian bahaya penggunaan handphone dalam menjaga keharmonisan keluarga perspektif maqhasid syariah studi kasus Pantai Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan handphone di Desa Pantai Gading dan bagaimana dampak penggunaan handphone terhadap keharmonisan keluarga bisa berdampak positif maupun berdampak negatif. Metodologi penelitian yang digunakkan dalam penelitian ini adalah kualitatif atau lapangan (field research) dengan jenis pendekatan fenomenologis. Hasil penelitian sebagai berikut: 1) Fenomena penggunaan smartphone yang berlebihan di Desa Pantai Gading banyak menimbulkan dampak negatif dan menyebabkan ketidakharmonisan keluarga khususnya keluarga Islam. Berikut dampak negatif yang ditimbulkan, yaitu: menurunnya kualitas ibadah (agama); menurunnya kesehatan keluarga; menurunnya kualitas pendidikan; menurunnya ekonomi keluarga; terjadinya perceraian; dan adanya KDRT. 2) Pandangan Islam tentang hukum asal segala sesuatu adalah boleh kecuali ada dalil atau nash yang secara tegas melarangnya.