Islamic financial Institutions is an important instrument in the development of Islamic economy, where societys or countries can not ignore the need to establish institutions. As from 1991, the existence of financial institutions Shariah Indonesia such Islamic bank (BMI and BPRS) is as an alternative to banking institutions that are free from the practice of development money. Similar practices is followed by the Shariah nonbank financial institutions like shariah BMT, Takaful insurance, Shariah saving and loan Unit (USPS) and cooperative Boarding (Kopotren). Cooperative is a form of Islamic teaching experience which has a principle of helping, cooperation, mutual help and mutual needs among members, therefore, the cooperative is in accordance with the teachings of Islam in order to improve the welfare of society. Understanding between insurance Shariah with conventional insurance is not much different, except that the difference lies in the operation, because the Shariah insurance is based on the operational principles of the Shariah of Islam with reference to the Quran and Sunnah. On the other hand, insurance Shariah known as takaful is a cooperative effort of mutual protection and help among members of the public in the face of catastrophe and disaster Lembaga keuangan syariâah merupakan instrumen penting dalam pembangunan ekonomi Islam, dimana masyarakat atau negara tidak dapat mengabaikan kepentingan untuk mendirikan lembagalembaganya. Terhitung sejak tahun 1991, keberadaan lembaga-lembaga keuangan syariâah Indonesia sejnis bank syariâah (BMI dan BPRS) sebagai lembaga perbankan alternatif yang bebas dari praktek pembangunan uang. Praktek serupa diikuti pula oleh lembaga keuangan syariâah non bank syariaâah sejenis BMT, Asuransi Takaful, Unit Simpan Pinjam Syariâah (USPS) dan koperasi Pondok Pesantren (Kopotren).Koperasi merupakan salah satu bentuk pengalaman ajaran Islam yang memiliki prinsip tolong menolong, kerjasama, saling membantu, serta saling memenuhi kebutuhan diantara sesama anggota, oleh karena itu koperasi sangat sesuai dengan ajaran Islam dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengertian antara asuransi syariâah dengan asuransi konvensional tidak jauh berbeda, hanya saja perbedaan itu terletak pada operasionalnya, karena asuransi syariâah adalah asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syariâat Islam dengan mengacu pada Al-Qurâan dan Sunnah.Di sisi lain, asuransi syariâah yang dikenal dengan istilah takaful merupakan usaha kerja sama saling melindungi dan menolong antara anggota masyarakat dalam menghadapi malapetaka dan bencana.