Perkembangan teknologi finansial (fintech) di Indonesia telah membawa perubahan signifikan dalam cara masyarakat bertransaksi, terutama melalui penggunaan uang elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akad dan perlindungan konsumen dalam konteks uang elektronik, sejalan dengan tren ini. Metode penelitian kualitatif diterapkan dengan pendekatan studi literatur untuk memahami perilaku, persepsi, dan tindakan subjek penelitian secara mendalam. Akad dalam uang elektronik dipahami sebagai kesepakatan hukum yang berlandaskan prinsip syariah, yang melibatkan pihak-pihak yang berakad (al-‘aqidain), objek akad (ma’qud ‘alaih), dan ijab qabul. Jenis-jenis akad yang diterapkan mencakup wadiah (titipan), qardh (pinjaman), bai’ (jual-beli), ijarah (sewa), ujrah (biaya/jasa), dan mudharabah (bagi hasil), yang masing-masing harus memenuhi syarat sah syariah, termasuk kejelasan objek dan kehalalan. Studi ini juga mengidentifikasi berbagai risiko yang dihadapi oleh konsumen, seperti potensi kehilangan dana, kurangnya pemahaman pengguna, dan risiko terkait keamanan data. Jaminan keamanan yang diperlukan mencakup perlindungan sistem informasi, mekanisme penggantian kerugian, dan keamanan dalam transaksi. Regulasi yang kuat serta edukasi masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem uang elektronik yang aman dan sesuai dengan prinsip syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman yang mendalam tentang akad, risiko, dan jaminan keamanan sangat penting untuk membangun sistem keuangan yang lebih adil dan berkelanjutan. Oleh karena itu, inovasi layanan berbasis syariah dan regulasi yang jelas menjadi faktor penentu dalam perlindungan konsumen di era digital ini