Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hukum Normatif terhadap Anggota Polri yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Moh. Renaldy; Martam, Nurmik K.; Amu, Robby W.
Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik Vol. 2 No. 3 (2025): Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik
Publisher : Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62383/demokrasi.v2i3.920

Abstract

Artikel ini membahas secara normatif mengenai ketentuan hukum dan kebijakan sanksi terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri menjadi sorotan masyarakat karena meningkatnya jumlah kasus setiap tahun dan berdampak langsung terhadap kredibilitas institusi Polri sebagai penegak hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, jurnal, serta putusan-putusan relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Tindakan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun dalam praktiknya, penerapan sanksi sering tidak konsisten dengan ketentuan normatif yang berlaku, serta terdapat tumpang tindih mekanisme antara sidang disiplin, sidang peradilan umum, dan sidang kode etik. Penulis menyarankan agar pemerintah dan institusi Polri memperkuat sistem penegakan hukum internal melalui reformasi regulasi dan pelaksanaan sanksi yang tegas, adil, dan transparan demi menjaga marwah institusi Polri serta meningkatkan kepercayaan publik