Pada prinsipnya seluruh badan usaha di Indonesia yang merupakan wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan. Termasuk usaha kecil maupun usaha dagang yang dilakukan orang pribadi. Kewajiban pembukuan ini diatur dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang KUP. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yg dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan penyusunan laporan keuangan berupa laporan laba rugi dan neraca untuk periode tahun pajak tersebut. Banyak wajib pajak orang pribadi yang merasa kesulitan dalam menjalankan kewajiban pembukuan ini. Padahal dengan pembukuan yang baik, pengusaha sangat diuntungkan karena dapat mengetahui kondisi kesehatan keuangan, mengontrol biaya operasional, memantau aset-aset perusahaan, bahkan dapat membuat proyeksi keuangan (budgeting) untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Selain itu, adanya pembukuan akan mempermudah wajib pajak dalam melakukan pengisian surat pemberitahuan (SPT). Pelaku usaha sering sekali menggabungkan keuangan pribadi dengan keuangan usahanya. Hal ini tentu mengakibatkan pelaku usaha kesulitan melihat pendapatan bersih yang diperoleh dari kegiatan usahanya. Salah satu nya terjadi pada Usaha Dagang (UD) Ros Fruit. Program pelatihan ini adalah memberikan pengetahuan baru yang menambah wawasan pelaku usaha dagang tentang penerapan akuntansi dalam penyusunan pembukuan, serta dapat di-implementasikan sesuai dengan makalah (modul) yang telah disampaikan pada pelatihan. Dengan dilakukannya pelatihan ini diharapkan adanya peningkatan kemampuan yang memadai dalam penyusunan pembukuan di UD. Ros Fruit.