This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011211046, AIR LANGGOU
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DI KECAMATAN PONTIANAK UTARA NIM. A1011211046, AIR LANGGOU
Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract This research is titled "Implementation of Pontianak City Regional Regulation Number 2 of 2023 concerning the Control and Supervision of Alcoholic Beverages in North Pontianak District." The problem in this research is what factors have caused the implementation of Pontianak City Regional Regulation Number 2 of 2023 concerning the Control and Supervision of Alcoholic Beverages in North Pontianak District has not been optimal. This study aims to analyze the causes of the suboptimal implementation of Pontianak City Regional Regulation Number 2 of 2023 concerning the Control and Supervision of Alcoholic Beverages in North Pontianak District. The research method used is empirical legal research with a qualitative descriptive approach. Data were obtained through interviews with related institutions and the distribution of questionnaires to the public. The analysis was conducted descriptively using Soerjono Soekanto's theory of legal effectiveness.The results of the study indicate that the implementation of Regional Regulation Number 2 of 2023 has not been maximized. Several factors hindering its implementation include loopholes in the regulation that allow the public to purchase alcoholic beverages in large quantities without strict restrictions, low sanctions for illegal alcoholic beverage businesses that fail to deter violators, and the absence of a Mayor's Decree regarding the formation of a coordination team, leading to weak supervision due to a lack of coordination among related agencies. Additionally, limitations in facilities and infrastructure, such as insufficient operational vehicles and budget constraints, low public legal compliance, and cultural factors, where some local community groups still consider alcoholic beverages as part of their traditions and culture, also pose challenges to the effective implementation of this regulation. Keywords: Alcoholic Beverages; Control; Supervision Abstrak Penelitian ini berjudul "Implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kecamatan Pontianak Utara". Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor apa yang menyebabkan implementasi Peraturan Daerah kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kecamatan Pontianak Utara belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab belum optimalnya implementasi Peraturan Daerah kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kecamatan Pontianak Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan instansi terkait serta penyebaran angket kepada masyarakat. Analisis dilakukan secara deskriptif dengan menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 ini belum maksimal. Beberapa faktor yang menghambat implementasi meliputi adanya celah dalam regulasi yang memungkinkan masyarakat membeli minuman beralkohol dalam jumlah besar tanpa pembatasan yang ketat, sanksi yang rendah bagi pelaku usaha minuman beralkohol ilegal sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelanggar, belum adanya Keputusan Wali Kota terkait pembentukan tim koordinasi menyebabkan lemahnya pengawasan akibat kurangnya koordinasi antar dinas terkait. Selain itu keterbatasan sarana dan prasarana seperti kurangnya kendaraan operasional dan keterbatasan anggaran, rendahnya kepatuhan hukum masyarakat, Serta faktor budaya, di mana beberapa kelompok masyarakat setempat masih menganggap minuman beralkohol sebagai bagian dari tradisi dan kebudayaan mereka, turut menjadi kendala dalam efektivitas implementasi peraturan ini. Kata Kunci: Minuman Beralkohol; Pengendalian; Pengawasan