ABSTRACT In the business world, unfair competition often occurs. Such actions are typically employed by business actors aiming to maintain a monopoly position by preventing potential competitors or eliminating existing competitors in an unreasonable manner. In response to this, the Indonesian government has established legal instruments to safeguard Intellectual Property Rights. Trade secrets are fundamentally a part of Intellectual Property Rights and are currently regarded as a strategic and important form of investment. This research aims to analyze the form of breach of contract (wanprestasi) committed by baristas against the confidentiality clause within employment agreements at Coffee Shop District 505 in Pontianak City, and to examine the legal consequences as well as mitigation efforts. The type of research used is empirical, employing a qualitative approach through interviews. The data used in this research are primary data collected from real-life experiences. Data collection methods include observation, interviews, documentation, and data analysis. The research findings show that District 505 has taken preventive measures through confidentiality agreements as an integral part of the employment contract. All employees understand the importance of maintaining confidential information, and legal awareness is continuously fostered through regular reminders and internal training. Although no actual breaches of confidentiality have been found, risk factors such as weak supervision, negligence, and a lack of strict internal rules still require improvement. This study emphasizes the importance of strengthening Standard Operating Procedures (SOPs) and internal legal protection systems to prevent the leakage of trade secrets that could financially and reputationally harm the company. Therefore, it is crucial for business actors not only to rely on employment contracts but also to register their trademarks to ensure maximum legal protection in accordance with Intellectual Property Rights (IPR) principles. Keywords: Breach of Contract, Trade Secret, Employment Agreement, Coffee Shop, Civil Law. ABSTRAK Dalam dunia usaha, sering kali terjadi persaingan usaha yang tidak sehat. Tindakan seperti ini digunakan oleh pelaku usaha yang ingin memegang posisi monopoli dengan mencegah calon pesaing atau menyingkirkan pesaing secara tidak wajar. Adanya hal ini pemerintah Indonesia memiliki suatu instrumen hukum untuk menjaga Hak Kekayaan Intelektual. Rahasia dagang prinsipnya merupakan bagian dari Hak atas Kekayaan Intelektual. Rahasia dagang saat ini dipandang merupakan salah satu bentuk investasi yang strategis dan penting. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh barista terhadap klausul kerahasiaan dalam perjanjian kerja pada Coffee Shop District 505 di Kota Pontianak, serta mengkaji akibat hukum dan upaya penanggulangannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah empiris yang berupa penelitian dengan pendekatan melalui wawancara. Data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang dikumpulkan berdasarkan pengalaman nyata. pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan observasi, wawancara, dokumen, dan analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa District 505 telah melakukan upaya preventif melalui perjanjian rahasia dagang yang menjadi bagian dari perjanjian kerja. Seluruh karyawan memahami pentingnya menjaga informasi rahasia, dan kesadaran hukum terus dibangun melalui pengingat rutin dan pelatihan internal. Meskipun belum ditemukan pelanggaran nyata terhadap penyebaran informasi, faktor risiko seperti lemahnya pengawasan, kelalaian, dan ketidaktegasan aturan internal masih perlu dibenahi. Penelitian ini menekankan pentingnya memperkuat Standard Oprational Procedure (SOP) dan sistem perlindungan hukum internal untuk mencegah terjadinya kebocoran rahasia dagang yang dapat merugikan perusahaan secara finansial dan reputasional. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk tidak hanya mengedepankan kontrak kerja, tetapi juga melakukan pendaftaran merek dagang untuk mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal sesuai prinsip HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kata kunci: Wanprestasi, Rahasia Dagang, Perjanjian Kerja, Coffee Shop, Hukum Perdata