This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011211051, DETI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN KENDARAAN PRIBADI MENJADI ANGKUTAN UMUM TIDAK RESMI DARI SINGKAWANG-SAMBAS NIM. A1011211051, DETI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract Land transportation is an important aspect of community mobility, both for private and public purposes. However, in reality, many private vehicles are used as public transportation without official permission. This study aims to analyze whether the use of private vehicles as public transport is allowed under Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation, and assess the extent to which the West Kalimantan Provincial Transportation Agency has supervised and controlled unofficial public transport. This research uses empirical juridical methods, namely by examining applicable regulations and field research through interviews and observations, as well as combining literature studies on legislation related to Road Traffic and Transportation. This research uses primary data, namely interviews and observations, and secondary data, namely literature studies. The legal materials used are primary, secondary, and tertiary legal materials. The results showed that the use of private vehicles used as public transportation without official permission is a violation of Article 173 number (1) letter b of Law Number 22 Year 2009 concerning Road Traffic and Transportation, the Article requires every public transportation company that organizes transportation of people not on a route to have a permit. Violation of this provision may be subject to criminal sanctions in the form of confinement for a maximum of 2 (two) months or a maximum fine of Rp500,000.00 (five hundred thousand rupiah) as stipulated in Article 308 letter b of the same Law. In addition, the West Kalimantan Provincial Transportation Agency has conducted supervision and control of unofficial public transport, but still faces various obstacles, such as lack of personnel, budget, socialization and education, and raids, but still faces obstacles, such as the difficulty of identifying illegal vehicles. Keywords : Private Vehicles, Unauthorized Public Transportation, Monitoring and Controlling Abstrak Transportasi darat merupakan salah satu aspek penting dalam mobilitas masyarakat, baik untuk kepentingan adi maupun umum. Namun, pada kenyataannya, banyak kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum tanpa izin resmi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah penggunaan kendaraan pribadi sebagai angkutan umum diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta menilai sejauh mana Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan pengawasan dan penertiban terhadap angkutan umum tidak resmi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu dengan mengkaji peraturan yang berlaku dan serta penelitian di lapangan melalui wawancara dan observasi, serta menggabungkan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini menggunakan data primer yaitu wawancara dan observasi, dan serta data sekunder yaitu studi kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan umum tanpa izin resmi merupakan pelanggaran terhadap Pasal 173 angka (1) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal tersebut mewajibkan setiap perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek wajib memiliki izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 308 huruf b Undang-Undang yang sama. Selain itu, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan pengawasan dan penertiban angkutan umum tidak resmi, namun masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya personil, anggaran biaya, sosialisasi dan edukasi, serta razia, tetapi masih menghadapi kendala, seperti sulitnya mengidentifikasi kendaraan ilegal. Kata Kunci : Kendaraan Pribadi, Angkutan Umum Tidak Resmi, Pengawasan dan Penertiban