Abstract This research aims to analyze the legal use of Non-Fungible Tokens (NFT) as an object of fiduciary guarantee in Indonesia. Along with technological developments at this time Blockchain technology presents innovations in the form of digital assets called Non-Fungible Tokens (NFT), which have unique characteristics. Non-Fungible Token (NFT) as an object of fiduciary guarantee can be associated with Law Number 28 of 2014 concerning Copyright and other laws and regulations. The purpose of this study is to determine and analyze whether Non-Fungible Tokens (NFT) can be used as an object of fiduciary guarantee in Indonesia by analyzing the legal basis that applies in the implementation of Non-Fungible Tokens (NFT) as an object of fiduciary guarantee. The research method used is a normative judicial research method which is descriptive in nature with a statutory and conceptual approach. This research is analyzed based on Indonesian laws and regulations and data sources come from literature study materials. The results of this study show that NFTs can be categorized as "objects" or "things" based on Article 1 paragraph 4 of Law Number 42 Year 1999 on Fiduciary Guarantee. This article defines what can be used as a fiduciary guarantee. With the fulfillment of several elements described in this article, it can be proven that NFTs qualify as objects that can be used as fiduciary guarantees. However, currently there is no specific legal basis that regulates Non-Fungible Tokens (NFTs) as a guarantee in Indonesia. Keywords : Non-Fungible Tokens (NFT), Fiduciary Guarantee, Blockchain, Copyright Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum penggunaan Non-Fungible Token (NFT) sebagai sebuah objek jaminan fidusia di Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi pada saat ini teknologi Blockchain menghadirkan inovasi dalam bentuk aset digital bernama Non-Fungible Token (NFT),yang mempunyai karakteristik unik. Non-Fungible Token (NFT) sebagai objek jaminan fidusia dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan peraturan perundang-undangan lainnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai dapatkah Non-Fungible Token ( NFT) dijadikan sebagai objek jaminan fidusia di Indonesia dengan melakukan analisis terhadap dasar hukum yang berlaku dalam pelaksanaan Non-Fungible Token (NFT) sebagai objek jaminan fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuiridis normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep.Penelitian ini dianalisis berdasarkan pada peraturan perundang-undangan di Indonesia dan sumber data berasal dari bahan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa NFT dapat dikategorikan sebagai "objek" atau "benda" berdasarkan Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal ini mendefinisikan apa saja yang dapat dijadikan jaminan fidusia. Dengan terpenuhinya beberapa unsur-unsur yang diuraikan dalam pasal ini, dapat dibuktikan bahwa NFT memenuhi syarat sebagai objek yang dapat dijadikan jaminan fidusia. Namun,saat ini belum ada landasan hukum khusus yang mengatur Non-Fungible Token (NFT) sebagai sebuah jaminan di Indonesia. Kata Kunci : Non-Fungible Token (NFT), Jaminan Fidusia, Blockchain,Hak Cipta