Abstract Arrangement and empowerment of street vendors (PKL) is one of the important issues in city development, including in Pontianak City. One of the efforts made by the local government in dealing with this problem is by enacting Pontianak City Regional Regulation Number 11 of 2022 concerning Arrangement and Empowerment of Street Vendors. This study aims to analyze the implementation of the obligations regulated in the regional regulation, as well as solutions that can be applied in order to increase the effectiveness of the implementation of the policy through a communication approach and revision of existing regulations. This study uses a qualitative method with a case study of the implementation of the policy in the field. The results of the study show that although the regional regulation has provided clear guidelines regarding the rights and obligations of street vendors, there are several challenges in its implementation, such as the lack of socialization and sufficient understanding from street vendors and limited supporting arrangement facilities. The proposed solutions include improving communication between the government and street vendors, as well as revising several aspects of the regional regulation that are still considered ineffective. It is hoped that the results of this study can contribute to improving policies related to the arrangement and empowerment of street vendors in Pontianak City. Keywords: Street Vendors, Regional Regulations, Obligations Abstrak Penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) merupakan salah satu isu ya dalam pengembangan kota, termasuk di Kota Pontianak. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menangani permasalahan ini adalah dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan daerah tersebut, serta solusi yang dapat diterapkan dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut melalui pendekatan komunikasi dan revisi terhadap regulasi yang ada. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi kasus terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan daerah tersebut telah memberikan pedoman yang jelas mengenai hak dan kewajiban PKL, namun terdapat beberapa tantangan dalam pelaksanaannya, seperti kurangnya sosialisasi dan pemahaman yang cukup dari PKL serta terbatasnya fasilitas penataan yang mendukung. Solusi yang diusulkan antara lain melalui peningkatan komunikasi antara pemerintah dan PKL, serta revisi terhadap beberapa aspek dalam peraturan daerah yang masih dirasa kurang efektif. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam penyempurnaan kebijakan terkait penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kota Pontianak. Kata Kunci : PKL, Peraturan Daerah, Kewajiban