Abstract Violation of the Balala' traditional ritual is considered an act that can disrupt the balance and harmony of the community, as well as their relationship with the ancestral spirits of the Dayak Kanayatn tribe. One of the customary problems that has occurred in Kayu Ara village during the implementation of balala is capa molot or the spread of false news. This study uses an empirical legal approach with a descriptive-qualitative approach through interviews with traditional leaders, analysis of customary law documents, and direct observation of the practice of implementing sanctions. Based on the research that the researcher found, the Dayak Kanayatn community in Kayu Ara village still carries out the balala' traditional ritual every year. Several violations were found related to this activity, this violation is called capa molot, or an insult to the balala' traditional ritual. The imposition of sanctions is determined by the traditional elders/Timanggunk. The resolution of this conflict is by paying a customary fine of 1 tangah which is equivalent to Rp. 800,000.00. This study confirms that the customary law of Dayak Kanayatn is still maintained in the life of the community, especially in resolving conflicts with a restorative approach that focuses more on restoring social relations. Therefore, a more inclusive policy is needed to accommodate customary law in the national legal system so that the sustainability of customary law traditions can be maintained without conflicting with the principles of the rule of law. Keywords: Capa Molot, Dayak Kanayatn, Law Abstrak Pelanggaran terhadap ritual adat Balala"™ dianggap sebagai tindakan yang dapat mengganggu keseimbangan dan harmoni komunitas, serta hubungan mereka dengan roh leluhur suku Dayak Kanayatn. Salah satu permasalahan adat yang pernah terjadi di desa Kayu Ara saat pelaksanaan balala adalah capa molot atau penyebaran berita yang tidak benar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif-kualitatif melalui wawancara dengan tokoh adat, analisis dokumen hukum adat, serta observasi langsung terhadap praktik penerapan sanksi. Berdasarkan penelitian yang peneliti temukan, masyarakat dayak kanayatn yang berada di desa Kayu Ara masih menjalankan ritual adat balala"™ setiap tahunnya. Di dapatkan beberapa kali pelanggaran terkait dengan kegiatan tersebut, pelanggaran ini di sebut capa molot, atau penghinaan terhadap ritual adat balala"™. Pemberian Sanksi ditetapkan oleh tetua adat/ Timanggonk. Penyelesaian konflik ini dengan membayar denda adat 1 buah tangah yang setara dengan uang Rp.800.000,00. Hasil penelitian ini didapatkan bahwa Masyarakat desa Kayu Ara masih menerapkan sanksi adat bagi yang melanggar kegiatan balala. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum adat Dayak Kanayatn masih dipertahankan dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam menyelesaikan konflik dengan pendekatan restoratif yang lebih menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih inklusif untuk mengakomodasi hukum adat dalam sistem hukum nasional agar keberlanjutan tradisi hukum adat dapat tetap terjaga tanpa bertentangan dengan prinsip negara hukum. Kata Kunci: Capa Molot, Dayak Kanayatn, Adat