Abstract The research entitled "Implementation of Campaign Fund Supervision Based on Election Supervisory Body Regulation Number 15 of 2023 (Case Study in Kubu Raya Regency)" aims to analyze the implementation of campaign fund supervision based on the Election Supervisory Body Regulation (Perbawaslu) concerning Campaign Funds, the case study of which is in the Election Supervisory Body (Bawaslu) of Kubu Raya Regency. The research method used is empirical legal research with a qualitative approach. Data collection was carried out through field research with interviews with related parties and documentation studies. The results of the study indicate that the implementation of campaign fund supervision by the Kubu Raya Regency Bawaslu in implementing Perbawaslu Number 15 of 2023 is not yet optimal. There are obstacles faced by the Kubu Raya Regency Bawaslu, namely limited access to information systems and the lack of regulations that regulate in detail the use of campaign funds by election participants. From these findings, it is necessary to increase access or data on the information system used, strengthen regulations against the highest law, namely Law Number 7 of 2017 concerning Elections in order to provide full authority to Bawaslu to carry out supervisory functions directly and independently, without having to rely on or through the KPU. As well as updates regarding regulations on the use of campaign funds by election participants to make it easier for the Kubu Raya Regency Bawaslu to supervise campaign funds in the next election. Keywords: Bawaslu; Supervision; Campaign Funds. Abstrak Penelitian yang berjudul "Implementasi Pengawasan Dana Kampanye Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 (Studi Kasus di Kabupaten Kubu Raya)" ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pengawasan dana kampanye berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) tentang Dana Kampanye yang studi kasusnya di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian di lapangan dengan wawancara terhadap pihak terkait serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum optimalnya pelaksanaan pengawasan dana kampanye Bawaslu Kabupaten Kubu Raya dalam mengimplementasikan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2023. Terdapat hambatan yang dihadapi Bawaslu Kabupaten Kubu Raya yaitu keterbatasan pengaksesan sistem informasi dan kurangnya regulasi yang mengatur secara rinci mengenai penggunaan dana kampanye oleh peserta pemilu. Dari temuan ini diperlukan adanya peningkatan akses atau data pada sistem informasi yang digunakan, penguatan regulasi terhadap undang-undang tertinggi yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar memberikan kewenangan penuh kepada Bawaslu untuk melakukan fungsi pengawasan secara langsung dan independen, tanpa harus bergantung atau melalui KPU. Serta pembaruan mengenai regulasi penggunaan dana kampanye oleh peserta pemilu sehingga memudahkan Bawaslu Kabupaten Kubu Raya dalam melakukan pengawasan dana kampanye di Pemilu selanjutnya. Kata Kunci: Bawaslu; Pengawasan; Dana Kampanye.