Negara memiliki tanggung jawab untuk memenuhi keterwakilan perempuan melalui Obligation Of Conduct, sehingga perlu melakukan upaya konkret untuk meningkatkan partisipasi dalam politik. Perspektif obligation of conduct menuntut negara untuk tidak hanya menciptakan regulasi yang mendukung kesetaraan gender, tetapi juga untuk secara aktif dan efektif melaksanakan kebijakan-kebijakan tersebut serta menciptakan kondisi yang memungkinkan perempuan untuk berpartisipasi secara setara dalam proses politik. Meskipun berbagai kebijakan afirmatif seperti kuota perempuan dalam legislatif telah diterapkan, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan dalam politik khususnya dalam pemilu, masih sangat rendah. Kontribusi utama adalah pemahaman tentang peran negara dalam memenuhi kewajiban hak asasi manusia terkait dengan perempuan dalam politik. Melalui perspektif obligation of conduct peran negara dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kesetaraan gender dalam politik. Dengan menggunakan pendekatan hukum dan politik, serta implementasi terkait dengan kebijakan keterwakilan perempuan di Indonesia, menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mengambil tindakan proaktif dan sistematis guna memastikan kebijakan yang ada efektif dalam mencapai tujuan keterwakilan perempuan yang lebih besar dalam pemilihan umum. Keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum bukan hanya hak asasi manusia, tetapi juga kunci bagi pencapaian kesetaraan gender yang substansial dalam masyarakat.