Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji latar belakang lahirnya Piagam Madinah serta menganalisis peranannya dalam membentuk dan menjaga hubungan sosial-politik antara umat Muslim dan non-Muslim di Madinah pada masa awal Islam. Masalah utama yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana kondisi sosial masyarakat Madinah sebelum Piagam disusun, serta sejauh mana isi dan penerapan Piagam Madinah mampu menciptakan harmoni antar komunitas yang berbeda keyakinan. Piagam Madinah merupakan dokumen politik pertama yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW setelah hijrah ke Madinah, dan menjadi landasan penting dalam membangun masyarakat plural yang adil dan damai. Penelitian ini menggunakan metode historis dengan pendekatan kualitatif melalui tahapan heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi. Sumber utama meliputi teks Piagam Madinah, Sirah Nabawiyah karya Ibnu Hisyam, Tarikh al-Tabari, serta literatur kontemporer. Hasilnya menunjukkan bahwa Piagam Madinah berperan signifikan dalam menata hubungan antar kelompok etnis dan agama, khususnya Muslim dan Yahudi. Piagam ini mengatur hak dan kewajiban warga serta menegaskan prinsip keadilan, toleransi, dan persatuan. Dalam konteks hubungan Muslim dan non-Muslim, Piagam ini membuktikan bahwa Islam sejak awal mengakui keberagaman dan mendukung koeksistensi damai. Pengalaman Madinah tahun 622 M menjadi inspirasi dalam membangun masyarakat multikultural yang harmonis saat ini.