This study aims to analyze the conformity of the age-based classification of prison inmates in Indonesia with human rights (HR) principles, evaluate the state's responsibility, and assess the potential use of Public Private Partnership (PPP) schemes in the development of age-based correctional facilities. The background of the research is based on the ongoing practice of housing juvenile, adult, and elderly inmates together in Indonesian correctional institutions, which contradicts Law Number 22 of 2022 on Corrections and international standards such as the Nelson Mandela Rules and the Convention on the Rights of the Child. The urgency of this study lies in the need to protect vulnerable groups and provide equitable, humane, and rehabilitative correctional services. This research uses a normative legal method with statutory, human rights, and international comparative approaches, supported by qualitative data analysis. The findings reveal a significant gap between legal norms and field practices, inadequate fulfillment of state obligations, and high potential for PPP schemes as an alternative solution. The novelty of this study lies in its multidimensional approach and its proposal to apply PPP in age-based correctional institution management. The study concludes that the Indonesian state has yet to fully fulfill its constitutional and international obligations concerning the treatment of vulnerable inmate groups. Therefore, it recommends strengthening implementing regulations, enhancing institutional capacity, reforming legal culture, and applying a transparent, human rights-based PPP model as a strategic solution. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pengelompokan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan usia dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), serta mengevaluasi tanggung jawab negara dan potensi pemanfaatan skema Public Private Partnership (PPP) dalam pembangunan lembaga pemasyarakatan (Lapas) berbasis usia. Latar belakang penelitian didasari oleh masih terjadinya penggabungan warga binaan anak, dewasa, dan lansia di Lapas Indonesia, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta prinsip-prinsip internasional seperti Nelson Mandela Rules dan Convention on the Rights of the Child. Urgensi penelitian ini terletak pada perlunya perlindungan terhadap kelompok rentan dan penyediaan fasilitas pemasyarakatan yang adil, manusiawi, dan rehabilitatif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, HAM, dan komparatif internasional, serta analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya diskrepansi antara norma hukum dan praktik lapangan, lemahnya pemenuhan tanggung jawab negara, serta potensi besar skema PPP sebagai solusi alternatif. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada pendekatan multidimensional serta usulan penerapan PPP dalam konteks pemasyarakatan berbasis usia. Kesimpulannya, negara belum sepenuhnya memenuhi kewajiban konstitusional dan internasional dalam perlakuan terhadap warga binaan usia rentan. Oleh karena itu, disarankan adanya penguatan regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, reformasi budaya hukum, serta penerapan PPP berbasis prinsip transparansi dan HAM sebagai solusi strategis.