Alwan Hadianto
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi Pembaharuan Kitab Hukum Acara Pidana Dalam Menjawab Tantangan Penegakan Hukum Modern di Indonesia Alwan Hadianto
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 8 No. 3 (2025): DECEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v8i3.12820

Abstract

This study analyzes the urgency of reforming Indonesia’s Criminal Procedure Code (KUHAP) in response to the challenges of modern criminal law enforcement that increasingly demand legal certainty, accountability, and effective protection of human rights. Enacted in 1981, KUHAP is no longer fully capable of accommodating developments in technology, the complexity of contemporary crimes, and evolving standards of fair trial within the criminal justice system. This research employs a normative legal method using statutory and conceptual approaches by examining relevant legislation, academic literature, judicial practices, and the most recent Draft Criminal Procedure Code (RUU KUHAP). The novelty of this study lies in its integrative analysis of KUHAP reform by linking normative deficiencies, institutional relations among law enforcement agencies, and systemic weaknesses within the criminal justice process. The findings demonstrate that KUHAP reform is not merely a normative necessity but a structural and cultural imperative to ensure procedural justice, prevent abuse of authority, and strengthen public trust in the criminal justice system. Accordingly, comprehensive reform of the Criminal Procedure Code constitutes a strategic foundation for establishing a modern, transparent, and human rights–oriented criminal justice system in Indonesia.   Penelitian ini menganalisis urgensi pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menjawab tantangan penegakan hukum pidana modern yang semakin menuntut kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia secara efektif. KUHAP yang diberlakukan sejak tahun 1981 dinilai tidak lagi sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan teknologi, kompleksitas tindak pidana kontemporer, serta standar fair trial dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis terhadap regulasi terkait, literatur akademik, praktik peradilan, serta Rancangan KUHAP terbaru. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif yang mengaitkan kelemahan normatif KUHAP, relasi kelembagaan antarpenegak hukum, dan problem sistemik dalam proses peradilan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembaruan KUHAP tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga merupakan kebutuhan struktural dan kultural guna menjamin keadilan prosedural, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, reformasi KUHAP menjadi landasan strategis dalam mewujudkan sistem peradilan pidana Indonesia yang modern, transparan, dan berorientasi pada hak asasi manusia.