Cahyanti, Afifah Dwi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektivitas Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Fenomena Money Politic pada Pemilu 2024 Wahid, Moh. Ariful; Rajendra, Bryan Saifuddin; Nabighah, Aoctaaqiilah Aura; Cahyanti, Afifah Dwi
Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial Vol. 4 No. 2 (2024): November
Publisher : Magister Hukum Tata Negara Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/sosyus.v4i2.623

Abstract

Fenomena politik uang masih menjadi permasalahan serius dalam setiap penyelenggaraan pemilu di Indonesia, termasuk pada Pemilu 2024. Praktik ini secara langsung mencederai prinsip-prinsip dasar demokrasi dan mereduksi integritas pemilu. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah Indonesia telah menetapkan Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku politik uang. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah efektivitas pasal tersebut dalam konteks pelaksanaan Pemilu 2024. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Data dikumpulkan melalui berbagai sumber hukum, dokumen, laporan, dan berita terkait kasus politik uang di berbagai daerah selama pemilu berlangsung. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun terdapat penurunan jumlah kasus politik uang dari tahun ke tahun, praktik ini masih terjadi di berbagai wilayah, yang menunjukkan bahwa penerapan Pasal 515 belum sepenuhnya efektif. Faktor lemahnya penegakan hukum, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta kurangnya efek jera terhadap pelaku menjadi penyebab utamanya. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan mekanisme penegakan hukum, peningkatan literasi politik masyarakat, dan optimalisasi peran pengawas pemilu agar ketentuan Pasal 515 dapat berjalan secara maksimal. Temuan ini mempertegas urgensi reformasi struktural dan kultural dalam pelaksanaan pemilu yang bersih dan berintegritas.