The Government Investment Management Institution (hereinafter referred to as LPI) is a money institution born under the mandate of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation with the concept of Sovereign Wealth Fund (SWF) in Indonesia and is equipped with several special privileges that are only owned by LPI. However, the reality is that the existence of LPI raises problems that arise when the content of Article 160 paragraph (3) of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation which explains that LPI assets can become collateral in the context of withdrawing loans and can be confiscated by creditors, which of course with the content of these norms contradicts the norm of the prohibition of confiscation of state assets as described in Article 50 of Law Number 1 of 2004 concerning State Treasury, which contains rules prohibiting confiscation of state assets. The focus that will be described in this study is how the norm conflict occurs between Article 160 paragraph (3) Chapter X of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation and Article 50 of Law Number 1 of 2004 concerning State Treasury and its resolution mechanism, while the type of research used in the research is normative legal research through conceptual approaches and legislation and qualitative analysis of the legal materials that have been collected. The results of this study conclude that the description of the indicators that are the basis for causing norm conflicts are two, namely: first, the source of LPI assets is an inseparable part of state property and the laws and regulations governing it; second, there is no antecedent that limits state property as an asset that is exempt from confiscation. Abstrak Lembaga Pengelola Investasi Pemerintah (selanjutnya disebut sebagai LPI) adalah suatu lembaga uang lahir atas amanah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan konsep Sovereign Wealth Fund (SWF) di Indonesia serta dibekali beberapa keistimewaan khusus yang hanya dimiliki oleh LPI. Namun, realitanya keberadaan LPI menimbulkan permasalahan yang timbul disaat muatan Pasal 160 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja yang menjelaskan bahwa aset LPI dapat menjadi jaminan dalam rangka penarikan pinjaman serta dapat disita oleh pihak kreditur yang tentunya dengan adanya muatan norma tersebut bertentangan dengan norma akan larangan penyitaan aset negara sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yang di dalamnya memuat aturan yang melarang penyitaan aset negara. Fokus yang akan diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimana konflik norma yang terjadi antara Pasal 160 ayat (3) Bab X Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Pasal 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan mekanisme penyelesaiannya, adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan konsep dan peraturan perundang-undangan serta analisis secara kualitatif terhadap bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa gambaran indikator-indikator yang menjadi dasar penyebab adanya konflik norma ada dua, yaitu: pertama, sumber aset LPI merupakan bagian yang tak terpisahkan dari barang milik negara beserta peraturan perundang-undangan yang mengaturnya; kedua, tidak terdapatnya anteseden yang membatasi barang milik negara sebagai aset yang dikecualikan untuk dapat dilakukan penyitaan