The advancement of information and communication technology in the digital era has brought both significant benefits and serious challenges, particularly in the realm of cybersecurity. Indonesia is currently facing a range of cybercrimes, including data theft, hacking, online fraud, and the dissemination of illegal content. Although Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions (ITE Law) serves as the primary legal foundation, it remains insufficient in addressing the growing complexity of cyber threats. This study aims to evaluate the effectiveness of existing regulations, identify key challenges, and propose strategic measures to strengthen cybersecurity governance in Indonesia. The research employs a descriptive-analytical method with a qualitative approach, relying on secondary data from legal literature, government policies, and recent case studies. The findings indicate that the implementation of the ITE Law faces several limitations, including narrow legal scope, limited enforcement capacity, low public awareness of digital security, and the transnational nature of cybercrime. Moreover, increasing threats to national critical infrastructure and sensitive data highlight the urgent need for a more adaptive and comprehensive legal framework. Moving forward, Indonesia must enhance its national legal instruments, improve human resource capacity in the field of cybersecurity, foster international cooperation, and promote public education on digital safety. These steps are essential to ensure state digital sovereignty and build a robust and sustainable cybersecurity system Abstrak Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital telah memberikan manfaat besar, namun juga menghadirkan tantangan serius dalam bentuk ancaman kejahatan siber. Indonesia menghadapi berbagai bentuk kejahatan digital seperti pencurian data pribadi, peretasan, penipuan daring, dan penyebaran konten ilegal. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah dijadikan sebagai dasar hukum utama dalam menghadapi permasalahan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas UU ITE, mengidentifikasi tantangan dalam implementasinya, serta merumuskan langkah strategis untuk memperkuat keamanan siber di Indonesia. Metode yang digunakan adalah deskriptif-analitis dengan pendekatan kualitatif berdasarkan data sekunder dari literatur hukum, kebijakan pemerintah, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi UU ITE masih menghadapi berbagai kendala, seperti cakupan hukum yang terbatas, lemahnya kapasitas penegakan hukum, rendahnya kesadaran masyarakat akan keamanan digital, serta karakteristik kejahatan siber yang lintas batas negara. Selain itu, meningkatnya ancaman terhadap infrastruktur vital dan data sensitif negara menunjukkan perlunya penguatan kerangka hukum yang lebih adaptif dan komprehensif. Strategi yang direkomendasikan meliputi pembaruan regulasi nasional, peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang keamanan siber, kerja sama internasional, serta edukasi publik secara masif mengenai pentingnya perlindungan data pribadi dan keamanan digital. Upaya ini penting untuk mewujudkan kedaulatan digital dan sistem pertahanan siber yang berkelanjutan di Indonesia.