Pramudita, Gadis
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi

Analisis Perbandingan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum dan sesudah UU No. 7 Tahun 2021 Pramudita, Gadis; Okfitasari, Antin
Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi (BISMAK) Vol. 2 No. 2 (2022): Vol 2 No 2 Tahun 2022
Publisher : Universitas Duta Bangsa Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (238.045 KB) | DOI: 10.47701/bismak.v2i2.2147

Abstract

Abstrak Penelitian ini menganalisis perbandingan Pajak Penghasilan sebelum dan sesudah Undang-Undang No.7 Tahun 2021 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik analisis data dengan cara menggambarkan dan menganalisis berdasarkan teori yang ada dan sesuai dengan kenyataan yang terjadi dilapangan dengan menggunakan ilustrasi perhitungan yaitu membandingkan berdasarkan peraturan lama dengan UU PPh, PP No. 23/2018 dan UU HPP . Hasil analisis ilustrasi perhitungan bahwa untuk wajib pajak orang pribadi (sebagai karyawan) dengan penghasilan sampai dengan Rp60 juta beban pajak yang dibayar lebih rendah dengan UU HPP dibanding UU PPh karena hanya terkena lapisan tarif pertama. Penghasilan >Rp60 juta – Rp5 milyar, beban pajak lebih rendah dengan UU HPP dibanding UU PPh. Tetapi penghasilan diatas Rp 5 Miliar, Pajak yang dibayar lebih tinggi dengan UU HPP dibanding UU PPh. Pemberian Batasan peredaran bruto <Rp500 juta setahun tarif pajak 0%, maka UMKM yang terkena pajak adalah yang peredaran bruto >Rp500 juta setahun sehinga beban pajak UMKM lebih rendah. Adanya breaket tarif progresif memberi rasa keadilan pajak yaitu pajak dibebankan kepada wajib pajak sesuai dengan kemampuan membayar.Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dikenakan.Implikasi penelitian lebih lanjut yaitu dengan menganalisis regulasi perubahan peraturan perundangan perpajakan yang menjadi poin utama dalam UU HPP.