Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis optimalisasi peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Bawaslu memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, jujur, dan demokratis. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: (1) bagaimana mekanisme kerja Bawaslu Kota Medan dalam mengawasi Pemilu 2024, (2) apa saja pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 di Kota Medan, dan (3) bagaimana optimalisasi peran Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasannya di Kota Medan.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, studi dokumen, dan observasi terhadap aktivitas Bawaslu Kota Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme kerja Bawaslu mencakup perencanaan pengawasan, pelaksanaan pemantauan di lapangan, hingga evaluasi dan tindak lanjut terhadap temuan pelanggaran. Pelanggaran yang teridentifikasi mencakup pelanggaran administratif, politik uang, dan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu. Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, Bawaslu Kota Medan melakukan optimalisasi melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penggunaan teknologi informasi dalam pengawasan, serta kolaborasi dengan masyarakat dan lembaga terkait. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya optimalisasi Bawaslu dalam mengawasi pemilu, terutama dalam menghadapi potensi pelanggaran dan menjaga integritas proses demokrasi. Rekomendasi penelitian mencakup perlunya penguatan regulasi, peningkatan keterlibatan masyarakat, serta pemanfaatan teknologi sebagai alat utama dalam mendukung pengawasan yang efektif.