Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji strategi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam menyikapi praktik politik uang di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara. Politik uang, sebagai fenomena yang merusak integritas demokrasi, telah menjadi tantangan serius bagi partai politik, termasuk PKS, yang berkomitmen pada nilai-nilai keadilan sosial dan integritas politik sesuai ajaran Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, di mana PKS di Kabupaten Batubara dijadikan sebagai fokus utama. Metode pengumpulan data meliputi wawancara mendalam dengan ketua partai, anggota partai, dan pihak terkait, observasi partisipatif terhadap kegiatan politik, serta analisis dokumen resmi partai seperti platform kampanye dan laporan keuangan. Analisis data dilakukan secara tematik untuk mengidentifikasi pola dan tema yang muncul dari data yang terkumpul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PKS memiliki pandangan tegas terhadap politik uang, menganggapnya sebagai praktik yang merusak demokrasi dan integritas politik. Untuk mengantisipasi politik uang, PKS menerapkan beberapa strategi, antara lain: (1) penyuluhan kepada kader dan masyarakat tentang bahaya politik uang, (2) pemantauan ketat terhadap aktivitas politik, (3) penegakan kode etik partai yang melarang praktik politik uang, (4) transparansi keuangan dan akuntabilitas, (5) kolaborasi dengan lembaga pengawas dan badan anti-korupsi, serta (6) rekomendasi kebijakan untuk memperketat regulasi pemilu. Selain itu, PKS juga gencar melakukan pendidikan politik kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya memilih pemimpin berdasarkan integritas dan kemampuan, bukan karena iming-iming materi. Secara keseluruhan, penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami bagaimana partai politik Islam, khususnya PKS, merespons tantangan politik uang dalam konteks lokal. Temuan penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pengembangan strategi pencegahan politik uang di tingkat nasional maupun lokal, serta memperkuat integritas proses demokrasi di Indonesia.