Rafi Rusmadiyanto, Muhammad
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI KONSILIASI, DI DESA PANDAN KECAMATAN GALIS KABUPATEN PAMEKASAN: Hukum/Politik Nidaa, Nkmatul Wildati; Rafi Rusmadiyanto, Muhammad; Ludfi, Moh
Bersatu: Jurnal Pendidikan Bhinneka Tunggal Ika Vol. 3 No. 3 (2025): Mei: Jurnal Pendidikan Bhinneka Tunggal Ika
Publisher : LPPM Politeknik Pratama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51903/bersatu.v3i3.1061

Abstract

Sengketa tanah merupakan permasalahan yang kerap terjadi di masyarakat Indonesia, termasuk di Desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan. Konflik ini umumnya disebabkan oleh ketidaksepahaman mengenai status kepemilikan, waris, hibah, dan dokumen kepemilikan yang tidak jelas atau tumpang tindih. Penyelesaian sengketa tanah secara litigasi seringkali memakan waktu lama, biaya tinggi, dan dapat menimbulkan ketegangan sosial. Oleh karena itu, metode penyelesaian sengketa non-litigasi seperti konsiliasi menjadi alternatif yang efektif dan efisien. Artikel ini mengkaji proses penyelesaian sengketa tanah melalui konsiliasi dengan studi kasus di Desa Pandan, yang melibatkan pihak-pihak yang bersengketa atas tanah warisan dan hibah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil analisis menunjukkan bahwa konsiliasi mampu memfasilitasi komunikasi yang konstruktif antara para pihak, sehingga tercapai kesepakatan damai yang mengikat secara hukum. Proses konsiliasi juga membantu mengurangi konflik berkepanjangan dan menjaga keharmonisan sosial di masyarakat. Kesimpulannya, konsiliasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa tanah yang efektif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terciptanya keadilan restoratif di tingkat lokal. Rekomendasi diberikan agar pemerintah dan aparat desa lebih mengoptimalkan peran konsiliasi dalam penyelesaian sengketa tanah guna mempercepat penyelesaian dan meminimalisasi konflik sosial.