Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis terhadap Disparitas Putusan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana: Studi Kasus Nomor 76/Pid.B/2024 dan Nomor 1061/Pid/2024/PT Kennyg Sujian Yahya; Soesilo; Suhariyono
JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin Vol. 3 No. 2 (2025): July : Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin
Publisher : SM Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59945/jpnm.v3i2.473

Abstract

Segala tindakan yang bertentangan dengan hukum dan dapat diancam dengan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dianggap sebagai tindak pidana. Asal-usul tindak pidana dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, antara lain sudut pandang sosial, ekonomi, budaya, dan hukum. Pembunuhan berencana, yaitu pembunuhan terhadap orang lain yang direncanakan dan dilakukan dengan sengaja, merupakan tindak pidana berat dalam hukum pidana. Menurut Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana ini merupakan tindak pidana yang lebih berat dan diancam dengan pidana lebih berat daripada pembunuhan biasa. Dalam hal ini, penegakan hukum meliputi langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, dan upaya untuk membawa pelaku dan korban ke pengadilan. Penelitian ini menggunakan metodologi studi kasus komparatif yang didasarkan pada teori dan praktik hukum normatif, dengan menggunakan sumber-sumber primer dan sekunder di lapangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk disparitas dalam putusan hakim terhadap tindak pidana pembunuhan berencana dengan vonis yang berbeda serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi disparitas tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan putusan karena pada tingkat pertama, hakim menilai bukti yang diajukan belum cukup untuk membuktikan unsur perencanaan, sedangkan pada tingkat banding, hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan terdakwa seperti motif dan cara pelaksanaan pembunuhan, sehingga menyimpulkan terdapat cukup bukti untuk menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Terdapat dua faktor utama yang memengaruhi disparitas putusan hakim, yaitu faktor hukum dan faktor non-hukum.