Wijaya, Happy Trizna
Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

AKIBAT HUKUM PERALIHAN KREDIT MOTOR DALAM PEMBIAYAAN KONSUMEN Wijaya, Happy Trizna
Jurnal Hukum Magnum Opus Vol 1 No 1 (2018): Agustus 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.996 KB) | DOI: 10.30996/jhmo.v0i0.1764

Abstract

Peralihan kredit dimulai dari permohonan kredit oleh debitur beserta semua kelengkapan syarat-syarat pengajuan kredit. Apabila memenuhi syarat maka dilanjutkan pembuatan proposal kredit yang akan di ajukan kepada komite kredit. Jika disetujui dilanjutkan dengan akad kredit dan pengikatan jaminan yang wajib menghadirkan debitur dan pasangan. Setelah melakukan pengikatan jaminan maka pihak ketiga menuju ke kreditur untuk melakukan pelunasan. Apabila pelunasan telah dilakukan, wajib meminta slip tanda pelunasan serta asli bukti kepemilikan. Prinsip-prinsip yang terdapat di peralihan kredit memenuhi unsur-unsur subrogasi. Apabila mekanisme Peralihan kredit di buat sama dengan mekanisme subrogasi, maka hal ini akan menghemat waktu dan biaya. Akibat Hukum Peralihan Kredit Motor Dalam Pembiayaan Konsumen dilakukannya pengeksekusian jaminan fidusia terhadap debitur yang wanprestasi, karena kreditur telah melakukan pendaftaran jaminan, permohonan pendaftaran jaminan fidusia oleh kreditur telah diterima oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, sehingga kreditur memperoleh penyerahan Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kantor Pendaftaran Fidusia, yang mana kreditur dapat menggunakan Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut sesuai dengan tata cara pengeksekusian pada Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia.Kata kunci: akibat hukum, pembiayaan konsumen, peralihan kredit
KEABSAHAN AKTA DIBAWAH TANGAN KREDIT MOTOR DALAM PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA Wijaya, Happy Trizna
Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Volume 2, Nomor 1 Februari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (156.108 KB) | DOI: 10.30996/jhbbc.v2i1.2315

Abstract

Seiring dengan berkembangnya alat transportasi dan teknologi yang ada, muncullah banyak cara pembayaran terhadap berbagai macam kebutuhan. Kebutuhan yang berkembang pesat adalah kebutuhan sarana transportasi bagi setiap orang yang memiliki nilai yang tidak selalu dapat dijangkau dengan mudah oleh berbagai pihak. Muncullah lembaga keuangan bukan bank sebagai upaya memfasilitasi konsumen dalam memenuhi kebutuhan yang semakin berkembang. LKBB yang membantu segala jenis transaksi konsumen ini sedang berkembang pesat dan diminati oleh kebanyakan orang khususnya lembaga pembiayaan konsumen. Berdasarkan hasil penelitian hukum yang telah dilakukan dapat dijelaskan bahwa hak dan kewajiban pihak konsumen adalah membayar angsuran sesuai dengan waktu pembayaran, sedangkan hak dan kewajiban lembaga pembiayaan konsumen adalah membayarkan nominal pembayaran pada pihak supplier dan menarik kembali sepeda motor yang digunakan sebagai objek jaminan dalam pembiayaan konsumen jika terjadi wanprestasi. Perihal bila terjadi wanprestasi maka wajib memberikan ganti rugi, pembatalan perjanjian atau perihal resiko jika berhubungan dengan keadaan memaksa.