Profesi notaris memiliki peran penting dalam menjaga kepastian hukum melalui akta autentik. Namun, perkembangan era digital menghadirkan tantangan baru, seperti penggunaan teknologi tanda tangan elektronik, penyimpanan dokumen digital, dan blockchain, yang memerlukan reinterpretasi kode etik profesi. Dalam profesi notaris, adaptasi teknologi tidak hanya melibatkan penerapan alat baru tetapi juga perubahan dalam cara pandang terhadap proses kerja yang sesuai dengan norma etika dan hukum. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dampak digitalisasi terhadap penerapan etika profesi notaris dan strategi adaptasi yang dapat dilakukan. Menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini menggambarkan fenomena terkait penerapan etika di era digital. Jenis penelitian ini dapat dikategorikan sebagai penelitian applied research atau penelitian terapan, karena hasilnya diharapkan memberikan kontribusi langsung bagi profesi notaris, baik melalui rekomendasi kebijakan maupun pedoman etika digital yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi digital meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas, namun menghadirkan tantangan terkait keamanan data, keabsahan dokumen digital, dan kepercayaan publik.