Kemunculan bisnis waralaba tidak diragukan lagi merupakan konsekuensi logis bagi sistem hukum. Untuk menjamin dalam mata hukum atas kedua pihak baik penerima atau pemberi franchise, maka perlu dibentuk lembaga hukum yang tepat untuk mengaturnya di suatu negara. Prosedur penelitian yuridis normatif digunakan dalam penulisan ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang dilakukan dengan metode penelitian deskriptif analitis untuk melakukan kajian yuridis terhadap akta otentik. Hasil penelitian notaris berperan penting dalam perjanjian franchise karena untuk membuat perjanjian tersebut menjadi lebih sah, diperlukan seseorang berkualifikasi notaris yang memiliki peran sebagai pejabat umum yang mempunyai kekuasaan untuk membuat akta autentik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Dalam konteks waralaba Indonesia, penerapan akta autentik untuk perjanjian franchise tidak diatur wajib oleh peraturan perundang-undangan. Namun, akta autentik mempunyai daya bukti yang sempurna dan bersifat paksa dalam hal peradilan Preventif, Represif, dan Reprsi yang dapat memastikan suatu tindakan atau pengaturan sesuai hukum dan tidak menyimpang dari ketentuan yang ada.