Sabara, Dzikry
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi Penguatan Regulasi Cryptocurrency di Indonesia dalam Mencegah Praktik Rug Pull: Analisis Model Kolaboratif Self-Regulation dan Public Regulation Sabara, Dzikry; Hidayati, Maslihati Nur
Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton Vol. 11 No. 2 (2025): Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, Indonesia
Publisher : Lembaga Jurnal dan Publikasi Universitas Muhammadiyah Buton

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35326/pencerah.v11i2.7267

Abstract

Penelitian ini mengkaji fenomena rug pull dalam perdagangan cryptocurrency dan tanggung jawab hukum penyedia platform dalam melindungi investor, dengan fokus pada analisis regulasi di Indonesia dan perbandingannya dengan negara lain. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi cryptocurrency di Indonesia masih terbatas pada pengaturan aset kripto sebagai komoditas melalui Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020, tanpa memberikan mekanisme perlindungan spesifik terhadap praktik rug pull. Studi komparatif mengungkapkan bahwa negara seperti Jepang telah menerapkan model kolaboratif yang efektif melalui Japan Virtual Currency Exchange Association (JVCEA) yang menggabungkan regulasi publik dan self-regulation. Penelitian ini menemukan bahwa pencegahan praktik rug pull memerlukan integrasi tiga elemen kunci: penguatan regulasi domestik, implementasi teknologi blockchain untuk meningkatkan transparansi, dan harmonisasi regulasi internasional. Berdasarkan teori Intermediary Liability, penyedia platform memiliki tanggung jawab hukum signifikan dalam melindungi pengguna melalui mekanisme Know Your Customer (KYC), Anti-Money Laundering (AML), dan audit kontrak pintar. Penelitian merekomendasikan perluasan cakupan regulasi di Indonesia untuk mencakup kewajiban audit teknologi dan transparansi penuh bagi proyek cryptocurrency, serta pembentukan kerangka kerja kolaboratif antara regulator dan self-regulatory organizations.