Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Metode Inisiasi dalam Mencegah Terjadinya Kredit Macet di Bank Muamalat KCP Ponorogo Aisi, Okta Husna; Iwan Ridhwani; Alfian Jhohari, Nur
Jurnal Aksi Afirmasi Vol. 6 No. 1 (2025): February 2025
Publisher : Lembaga Penerbitan dan Publikasi Ilmiah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35897/jurnalaksiafirmasi.v6i1.1559

Abstract

Bad credit is a condition where a borrower or so-called debtor does not fulfill his obligations in paying debts or principal installments according to the schedule or tempo determined according to the initial agreement. This condition often occurs due to various factors, including a decline in the debtor's financial capacity, unstable economic conditions, and less than optimal financial management. In the banking sector, bad credit or Non-Performing Loans (NPL) can have a serious impact on the liquidity and profitability of financial institutions, as well as disrupt the stability of the financial system as a whole. Efforts to overcome bad credit include loan restructuring, improving risk management, and strict supervision of credit disbursement. This can be done through the initiation method, namely a series of processes and procedures designed to assess and validate potential customers before providing access to banking services or products. This method is carried out to ensure that only customers who meet the criteria are allowed to start a business relationship with the bank, whether for the purposes of opening an account, providing credit or using other financial products. The initiation method used by Bank Muamalat Ponorogo is by solicitation (excavating in-depth information, evaluation (assessment) and approval). This method can be a solution to prevent bad credit which is often faced by financial institutions (banking).
Analisis Hukum Terhadap Investasi Skema Ponzi (Kajian Hukum Ekonomi Syariah dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Alfian Jhohari, Nur
Pro Justicia: Jurnal Hukum dan Sosial Vol. 3 No. 2 (2023)
Publisher : Institut Agama Islam Riyadlotul Mujahidin Ngabar (IAIRM) Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55380/projus.v3i2.656

Abstract

Di tengah kemajuan teknologi yang begitu pesat dan gaya hidup modern, seringkali terjebak dalam rutinitas dan pola hidup yang serba instan serta ingin mendapatkan hasil yang memuaskan tetapi tidak selaras dengan usaha yang dilakukan. Faktor tersebut menjadi salah satu celah munculnya tindakan kejahatan yang dapat merugikan masyarakat lebih konkritnya kasus penipuan yang merebak di segmen investasi. Rujukan kasus deception ini menitiberatkan pada konspirasi Skema Ponzi dalam investasi yang dikemas dengan prospek bisnis yang menjanjikan kepada subjek investasi untuk mendapatkan profit yang tinggi dalam waktu yang relatif singkat. Hal tersebut bertolak belakang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan serta tidak relevan dengan perspektif hukum ekonomi syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis bagaimana konspirasi skema ponzi dalam investasi di mata hukum ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif (library research) dengan pendekatan konseptual. Kesimpulan dari penelitian ini memberikan gambaran bahwa konspirasi skema ponzi dalam investasi bertolakbelakang dengan perspektif hukum ekonomi syariah dan impact dari kejadian ini dapat menimbulkan kerugian finansial bagi investor. Maka dari itu, solusi agar tidak terjadi tindakan kriminal ini adalah menguak konspirasi skema ponzi dalam investasi dan memberikan good option kepada investor dalam berinvestasi.