Kerukunan umat beragama yang dinamis dan produktif tentu sangat didambakan semua orang melalui interaksi dan kerjasama untuk pembangunan yang produktif bagi keselamatan, kesejahteraan lahir-batin dan kebahagiaan hidup bersama. Suatu bangsa akan rukun seandainya berpegang teguh pada firman Tuhan yang mengajarkan kasih sayang, kerukunan dan kedamaian, serta berpegang erat pada kensensus nasional âPancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945â yang diikuti sikap tolerans yang penuh kesadaran atas realitas kemajemukan.Namun dalam perjalanan sejarah bangsa telah terjadi benturan hingga konflik terutama antara umat Islam dengan umat Kristiani (Kristen dan Katolik) dalam intensitas yang dinilai menonjol pada pase pertama pasca pemberontakan Gerakan 30 September 1965 (1967-1968), dan pase kedua menjelang tumbangnya rezim Orde Baru dan memasuki awal Orde Reformasi (1976-2000). Komunikasi membangun dan merawat kerukunan umat beragama terus dilakukan, dan beberapa produknya telah nyata, tetapi beberapa prinsip mengalami kegagalan, sehingga kerukunan umat beragama di Indonesia yang dinilai pihak luar dapat dijadikan contoh model kerukunan global, namun senyatannya ialah rukun dalam kesemuan.Kita belum puas dengan kerukunan yang ada, sehingga diperlukan langkah besar ke depan yng harus diam-bil, dan itu tidak lain ialah mengembangkan komunikasi dialog yang sejati membangun toleransi yang berpegang teguh pada akidah dan syariat agama masing-masing, serta konsensus Nasional bangsa Indonesia âPancasila dan UUD RI 1945â