This Author published in this journals
All Journal PESHUM
Septiani, Dela
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan Septiani, Dela; Effendi, Erdianto; Hidayat, Tengku Arif
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 4 No. 4: Juni 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v4i4.9634

Abstract

Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan serius yang mengancam generasi muda dan ketertiban sosial, termasuk di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Tingginya angka kasus di wilayah ini disebabkan oleh letak geografis yang strategis namun rawan peredaran gelap, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan sebagai lembaga yang berwenang memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya hukum yang dilakukan oleh BNNK Pelalawan, baik secara preventif maupun represif, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto sebagai landasan analisis. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan petugas BNNK, penyebaran kuesioner kepada masyarakat, serta studi kepustakaan dan dokumen resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BNNK Pelalawan telah melakukan penyuluhan, sosialisasi, layanan rehabilitasi, dan penindakan hukum. Namun, efektivitasnya masih terkendala oleh keterbatasan personel, anggaran, rendahnya partisipasi masyarakat, serta pengaruh jaringan peredaran narkotika. Berdasarkan teori Soerjono Soekanto, efektivitas penegakan hukum dipengaruhi oleh substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, partisipasi masyarakat, dan budaya hukum yang perlu ditingkatkan secara sinergis.