ABSTRAK Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang digunakan oleh KPK. Melalui LHKPN, pejabat publik wajib melaporkan harta kekayaannya sebelum menjabat, setiap tahun selama menjabat, dan setelah menjabat. Pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme memiliki keterkaitan erat dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang menjadi studi kasus dalam penelitian ini berhasil mencapai 100% tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN yang dapat menjadi modal keberhasilan reformasi birokrasi dalam rangka mengaktualisasikan implementasi prinsip akuntabilitas dan transparansi. Namun, masih terdapat beberapa tantangan, seperti rendahnya akurasi pelaporan LHKPN, lemahnya sanksi administrasi, dan kurangnya pemahaman pejabat publik terkait prosedur pelaporan. Artikel ini menggunakan pendekatan sosio-legal untuk mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dan pendorong kepatuhan LHKPN, termasuk teori kepatuhan hukum dan teori perilaku terencana. Hasil analisis menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN dapat menjadi indikator parsial terhadap akuntabilitas dan transparansi tata kelola pemerintahan daerah. Artikel ini merekomendasikan penguatan regulasi dan pemberian wewenang terhadap KPK dalam pemberian sanksi jika pemerintah daerah tidak dapat memberikan sanksi administrasi secara tegas. Kata Kunci: Kepatuhan LHKPN, akuntabilitas, transparansi. ABSTRACT The State Officials’ Wealth Report (LHKPN) is one of the instruments used by the Corruption Eradication Commission (KPK) to prevent corruption, collusion, and nepotism. Through the LHKPN, public officials are required to report their assets before taking office, annually while in office, and after leaving office. The prevention of corruption, collusion, and nepotism is closely related to the principles of accountability and transparency in regional governance. The Provincial Government of Central Java, which serves as the case study in this research, has achieved a 100% compliance rate in LHKPN reporting, making it a model of successful bureaucratic reform in actualizing the principles of accountability and transparency. However, several challenges remain, including low reporting accuracy, weak administrative sanctions, and a lack of understanding among public officials regarding the reporting procedures. This article adopts a normative-empirical juridical approach to identify the inhibiting and supporting factors of LHKPN compliance, incorporating the theory of legal compliance and the theory of planned behavior. The results of the analysis show that the level of LHKPN reporting compliance can serve as a partial indicator of accountability and transparency in regional governance. This article recommends strengthening regulations and granting authority to the KPK to impose sanctions when local governments fail to enforce administrative penalties firmly. Keyword: LHKPN compliance, accountability, transparency.