ABSTRAK Fenomena greenwashing menjadi tantangan serius dalam upaya perlindungan hak atas lingkungan hidup yang layak di Indonesia. Praktik manipulasi informasi lingkungan oleh pelaku usaha ini tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga mengancam prinsip transparansi dan partisipasi yang menjadi pondasi good environmental governance. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengaturan praktik greenwashing dalam kerangka hukum normatif nasional, serta merumuskan pendekatan hukum yang efektif guna menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat sejumlah regulasi terkait perlindungan konsumen dan lingkungan, seperti UU Perlindungan Konsumen dan UU PPLH, belum ada norma hukum yang secara eksplisit mengatur tentang greenwashing. Hal ini menciptakan kekosongan hukum yang menyulitkan penegakan terhadap klaim lingkungan yang menyesatkan. Studi perbandingan dengan negara lain seperti Perancis, Jerman, Jepang, Korea Selatan, dan Brasil. Negara-negara ini menunjukkan progresivitas dalam mengatur dan menindak greenwashing baik dalam bentuk hukum positif, perangkat institusional, maupun mekanisme partisipatif. Oleh karena itu, dibutuhkan pembentukan regulasi khusus mengenai greenwashing, pembentukan otoritas pengawasan terpadu di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Kementerian Perdagangan., dan strategi edukasi dan pemberdayaan publik untuk menjamin perlindungan hak atas informasi dan lingkungan yang sehat. Kata Kunci: greenwashing, hukum lingkungan, hak asasi manusia, keterbukaan informasi ABSTRACT The greenwashing phenomenon poses a serious challenge to efforts to protect the right to a decent environment in Indonesia. The practice of manipulating environmental information by business actors not only damages public trust, but also threatens the principles of transparency and participation that are the foundation of good environmental governance. This research aims to analyze how greenwashing practices are regulated in the national normative legal framework, as well as to formulate an effective legal approach to guarantee the right to a good and healthy environment. This research uses a juridical-normative method with statutory, conceptual, and comparative approaches. The results show that although there are a number of regulations related to consumer and environmental protection, such as the Consumer Protection Law and the Environmental Protection Law, there are no legal norms explicitly regulating greenwashing. This creates a legal vacuum that makes it difficult to enforce against misleading environmental claims. Comparative studies with countries such as France, Germany, Japan, South Korea and Brazil show progressivity in regulating and cracking down on greenwashing both in the form of positive laws, institutional tools, and participatory mechanisms. Therefore, there is a need for the establishment of specific regulations regarding greenwashing, the formation of an integrated supervisory authority under the coordination of the Ministry of Environment and Forestry (MoEF) in collaboration with the Financial Services Authority (OJK), the Business Competition Supervisory Commission (KPPU), and the Ministry of Trade, and public education and empowerment strategies to ensure protection of the right to information and a healthy environment. Keyword: greenwashing, environmental law, human rights, information disclosure