ABSTRAK Sistem perizinan di Indonesia memainkan peran yang sangat penting dalam pelayanan publik dan pengaturan aktivitas ekonomi. Namun, dalam praktiknya sistem ini sering kali diwarnai oleh berbagai masalah maladministrasi seperti penyalahgunaan wewenang, kurangnya transparansi dalam prosedur dan lambatnya proses pelayanan. Masalah-masalah ini sering kali muncul akibat krisis pengawasan yang ada dalam lembaga pengawas serta adanya tumpang tindih regulasi antara berbagai instansi. Ketidakefisienan dalam sistem perizinan ini menciptakan celah bagi praktik korupsi, menghambat investasi dan merugikan kepentingan publik secara keseluruhan. Hal ini bertujuan untuk mengkaji dinamika maladministrasi dan krisis pengawasan dalam sistem perizinan di Indonesia dengan pendekatan kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Temuan menunjukkan bahwa reformasi sistem perizinan memerlukan langkah strategis meliputi penguatan integritas kelembagaan, digitalisasi proses perizinan dan revitalisasi fungsi pengawasan eksternal maupun internal. Jalan panjang menuju reformasi tidak hanya menuntut kehendak politik dan akuntabilitas. Dengan demikian tata kelola pemerintahan yang bersih dan responsif. Reformasi ini juga harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pengawas sekaligus penerima manfaat layanan. Selain itu, harmonisasi regulasi antar lembaga menjadi kunci untuk menghilangkan tumpang tindih yang selama ini memperlambat proses perizinan. Penggunaan teknologi informasi yang tepat dapat meningkatkan transparansi dan mempercepat pelayanan tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas. Dengan perbaikan yang komprehensif, sistem perizinan diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan kepercayaan publik yang meningkat. Kata Kunci: maladministrasi, pengawasan, sistem perizinan, reformasi birokrasi, pelayanan publik ABSTRACT The licensing system in Indonesia plays a very important role in public services and the regulation of economic activity. However, in practice the system is often plagued by maladministration problems such as abuse of authority, lack of transparency in procedures and slow service processes. These problems often arise due to a crisis of oversight within regulatory agencies as well as overlapping regulations between various agencies. These inefficiencies in the licensing system create loopholes for corrupt practices, hamper investment and harm the overall public interest. It aims to examine the dynamics of maladministration and the crisis of oversight in the licensing system in Indonesia using a qualitative approach with a descriptive-analytical approach. The findings show that licensing system reform requires strategic steps including strengthening institutional integrity, digitizing the licensing process and revitalizing external and internal supervisory functions. The long road to reform does not only require political will and accountability. Thus, clean and responsive governance. This reform must also involve the active participation of the community as supervisors as well as service beneficiaries. In addition, harmonization of regulations between institutions is key to eliminating overlaps that have slowed down the licensing process. Appropriate use of information technology can increase transparency and speed up services without neglecting aspects of accountability. With comprehensive improvements, the licensing system is expected to become a strong foundation for sustainable economic development and increased public confidence. Keyword: maladministration, supervision, licensing system, bureaucratic reform, public services