This Author published in this journals
All Journal Begawan Abioso
Savitri, Widya Wahyu
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kepastian Hukum Terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang Tidak Memenuhi Syarat Materiil Savitri, Widya Wahyu
Begawan Abioso Vol. 14 No. 2 (2023): Begawan Abioso
Publisher : Magister Ilmu Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/abioso.v14i2.783

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum akta perjanjian pengikatan jual beli yang tidak memenuhi syarat materiil dan kepastian hukum akta perjanjian pengikatan jual beli yang tidak memenuhi syarat materiil. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, pendekatan penelitian dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, analitis dan kasus serta teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum sistematis, teologis dan gramatikal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum akta perjanjian pengikatan jual beli yang tidak memenuhi syarat materiil, maka perjanjian tersebut adalah “Batal Demi Hukum”. Upaya memberikan kepastian hukum notaris harus memastikan dalam menjalankan jabatannya menggunakan prinsip kehati-hatian. Keterangan para pihak yang menghadap untuk dibuatkan akta perjanjian jual beli haruslah digali kebenaran formil dan materilnya. Jika notaris sudah menjalankan prinsip kehati-hatian terhadap akta perjanjian jual beli yang dibuatnya maka akta tersebut telah memiliki otentisitas akta, namun sebaliknya bila akta perjanjian pengikatan jual beli yang tidak memenuhi syarat materiil maka pembuatan akta autentik tersebut batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (neitigheid van rechtswege). Karenanya perjanjian pengikatan jual beli yang dilakukan tidak memenuhi syarat materiil sehingga kepastian hukumnya adalah batal demi hukum.