Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Putusan Kppu Nomor 15/Kppu-I/2019: Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Manuel Muson; Siti Laras Aprilyanti; Udin Silalahi
Jurnal Adijaya Multidisplin Vol 3 No 02 (2025): Jurnal Adijaya Multidisiplin (JAM)
Publisher : PT Naureen Digital Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada awal minggu kedua tahun 2019, terjadi anomali pada harga tiket layanan transportasi udara berjadwal, di mana setelah musim puncak, seharusnya harga tiket mengalami penurunan, namun harga tiket tetap tinggi. Akibat kondisi ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima laporan dugaan pelanggaran penetapan harga tiket dan indikasi tindakan kartel yang dilakukan oleh beberapa maskapai penerbangan. Dugaan pelanggaran ini diperkuat oleh beberapa fakta, termasuk perbandingan harga tiket pada periode yang sama di tahun sebelumnya yang menunjukkan bahwa harga tiket menurun setelah musim puncak. Data BPS juga menunjukkan bahwa kenaikan harga tiket menjadi salah satu faktor penyumbang inflasi pada tahun 2019. Faktor lain yang mempengaruhi adalah struktur pasar yang terkonsentrasi hanya pada beberapa maskapai penerbangan. Untuk membuktikan adanya praktik kesepakatan harga tiket, KPPU menyelidiki apakah para pihak yang dilaporkan telah membuat kesepakatan dengan menunjukkan unsur-unsur dugaan pelanggaran, terutama terkait unsur kesepakatan. Dalam menelaah komponen kesepakatan, Komisi tidak hanya fokus pada perjanjian tertulis, tetapi juga pada kontrak tidak tertulis dan apakah ada kesepakatan antar pihak yang dilaporkan. Hal penting lainnya yang menjadi fokus adalah keputusan yang akan dikeluarkan oleh majelis komisi, apakah keputusan tersebut memiliki efek jera atau hanya berupa peringatan dan rekomendasi.
IMPLIKASI HUKUM ATAS PENYETORAN MODAL PERSEROAN BERUPA INBRENG TANAH YANG TIDAK DAPAT DIBUKTIKAN SECARA FORMIL (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 667K/PDT/2017) Evita Cahya Gunawan; Udin Silalahi
Jurnal Dinamika Sosial dan Sains Vol. 2 No. 5 (2025): Jurnal Dinamika Sosial dan Sains
Publisher : CV.Sentral Bisnis Manajemen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60145/jdss.v2i5.170

Abstract

Perseroan Terbatas (PT) membutuhkan modal dasar yang dapat berasal dari uang maupun inbreng tanah, yang penyetorannya harus memenuhi ketentuan hukum, khususnya terkait peralihan hak atas tanah. Namun, inbreng tanah sering memunculkan persoalan hukum akibat ketidakjelasan status kepemilikan dan dokumen administrasi yang tidak lengkap. Penelitian ini menganalisis implikasi hukum inbreng tanah yang diperselisihkan serta menilai kesesuaian putusan hakim dan peran Notaris dalam proses tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris dengan studi kasus yuridis (Judicial Case Study) untuk menganalisis implementasi ketentuan hukum dalam peristiwa hukum tertentu. Data utama berupa data sekunder dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur pendukung, dan data primer yang diperoleh melalui wawancara terstruktur dengan narasumber terkait. Penelitian ini menemukan bahwa penyetoran modal berupa tanah (inbreng) tanpa bukti kepemilikan yang sah tidak dapat dianggap sebagai kekayaan badan hukum, karena tidak memenuhi prinsip legalitas dan prosedur peralihan hak atas tanah sesuai hukum yang berlaku. Akibatnya, tanah tersebut tetap dianggap milik pihak yang tercantum dalam sertipikat, bukan milik perseroan, sehingga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk gugatan hukum dan ketidakpastian status aset perusahaan. Dalam konteks ini, peran notaris sangat krusial untuk memastikan keabsahan penyetoran modal non-uang, melalui verifikasi dokumen dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.