Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENOLAKAN TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN AKIBAT SEPERSUSUAN DI PENGADILAN AGAMA KENDAL Maulidia, Maulidia Lathifah; Nizar, Muchamad Coirun Nizar
Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol. 12 No. 1 (2025): Vol. 12, No. 1, April 2025
Publisher : Kopertais Wilayah X Jawa Tengah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/wa.v12i1.25847

Abstract

Kasus pembatalan perkawinan akibat persusuan menjadi permasalahan yang cukup rumit dalam praktik penerapan hukum Islam, terutama dalam konteks pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji alasan hakim menolak pembatalan perkawinan akibat persusuan berdasarkan Putusan Nomor 136/Pdt.G/2022/PA.Kdl serta menganalisis putusan tersebut dengan tinjauan hukum Islam. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif melalui wawancara mendalam dan studi dokumen. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pasangan dalam kasus ini, berdasarkan pandangan madzhab Maliki dan madzhab Hanafi, telah memenuhi syarat radha’ah. Yang mana termohon 1 dan termohon 2 merupakan saudara sepersusuan. Namun, hakim memutuskan untuk menolak pembatalan perkawinan dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan dengan mencegah kemungkinan penyalahgunaan hukum, termasuk potensi adanya konspirasi antara pemohon dan termohon. Putusan ini mencerminkan upaya hakim untuk mencegah adanya penyelundupan hukum meskipun ditemukan kekurangan dalam proses pengujian saksi dan fakta. Keputusan hakim dianggap sesuai dengan administratif Pengadilan secara formal, khususnya dalam hal pembuktian. Namun, penelitian ini menekankan pentingnya penguatan aturan hukum terkait larangan menikah dengan saudara sepersusuan agar pelanggaran serupa tidak lagi terulang. Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan akurasi dalam penyelesaian perkara yang melibatkan norma-norma syariah.
PENOLAKAN TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN AKIBAT SEPERSUSUAN DI PENGADILAN AGAMA KENDAL Maulidia, Maulidia Lathifah; Nizar, Muchamad Coirun Nizar
Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol. 12 No. 1 (2025): Vol. 12, No. 1, April 2025
Publisher : Kopertais Wilayah X Jawa Tengah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21580/wa.v12i1.25847

Abstract

Kasus pembatalan perkawinan akibat persusuan menjadi permasalahan yang cukup rumit dalam praktik penerapan hukum Islam, terutama dalam konteks pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji alasan hakim menolak pembatalan perkawinan akibat persusuan berdasarkan Putusan Nomor 136/Pdt.G/2022/PA.Kdl serta menganalisis putusan tersebut dengan tinjauan hukum Islam. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif melalui wawancara mendalam dan studi dokumen. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pasangan dalam kasus ini, berdasarkan pandangan madzhab Maliki dan madzhab Hanafi, telah memenuhi syarat radha’ah. Yang mana termohon 1 dan termohon 2 merupakan saudara sepersusuan. Namun, hakim memutuskan untuk menolak pembatalan perkawinan dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan dengan mencegah kemungkinan penyalahgunaan hukum, termasuk potensi adanya konspirasi antara pemohon dan termohon. Putusan ini mencerminkan upaya hakim untuk mencegah adanya penyelundupan hukum meskipun ditemukan kekurangan dalam proses pengujian saksi dan fakta. Keputusan hakim dianggap sesuai dengan administratif Pengadilan secara formal, khususnya dalam hal pembuktian. Namun, penelitian ini menekankan pentingnya penguatan aturan hukum terkait larangan menikah dengan saudara sepersusuan agar pelanggaran serupa tidak lagi terulang. Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan akurasi dalam penyelesaian perkara yang melibatkan norma-norma syariah.
Replacement of Legal Guardianship with Judicial Guardianship Theoretical Perspectives and Practical Implications Farohi, Ahmad Farohi Mubarok; Nizar, Muchamad Coirun Nizar
ADHKI: JOURNAL OF ISLAMIC FAMILY LAW Vol. 6 No. 1 (2024): ADHKI: Journal of Islamic Family Law
Publisher : Indonesian Association of Islamic Family Law Lecturers

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37876/adhki.v6i1.210

Abstract

Problem statement: The absence of a guardian at a wedding can result in the marriage contract not being executed. One of the causes is masafatul qashri, wherein a guardian is unable to attend his daughter's wedding ceremony due to long distance. Objective: The purpose of this study is to elucidate the positive legal provisions in Indonesia regarding the replacement of the lineage guardian with a guardian appointed by the court due to masafatul qashri, as well as the criteria for masafatul qashri that permit the transfer of authority from the lineage guardian to the court-appointed guardian, from the perspective of scholars from the four schools of thought. Methods: This research employs a library-based methodology using a comparative approach, with data collection through documentation of texts authored by scholars from the four schools of thought and positive law in Indonesia. Results: The results of this study reveal differences in the replacement of the biological guardian with a judicial guardian due to masafatul qashri as outlined in the Regulation of the Minister of Religion of the Republic of Indonesia (PMA RI) No. 20 of 2019, the Compilation of Islamic Law (KHI), and the views of madhhab scholars. In the PMA, the issue no longer pertains to the guardian appointed by the court but instead utilises the procedure of delegating guardianship, thereby maintaining the recognition of the biological guardian. Conversely, the KHI does not address the issue of masafatul qashri. Prior to 2018, the replacement of the biological guardian with a judicial guardian due to masafatul qashri was still applicable based on PMA No. 30 of 2005, which was subsequently revised by PMA No. 11 of 2007 and again by PMA No. 19 of 2018. Scholars from the various schools of thought also express differing opinions; the Shafi’i and Maliki schools assert that in cases of masafatul qashri, the one entitled to act as guardian is the ruler (sultan), while according to the Hanafi and Hambali schools, the rightful guardian is the wali ab’ad. Conclusion: This study illuminates contemporary societal challenges related to marriage guardianship, one of which is the necessity of a guardian as a primary requirement for the validity of a marriage.