Pada umumnya, pandangan para ulama mengenai ibadah menggunakan fiqh di kalangan umat Islam terbagi menjadi dua. Sebagian ulama menganggap umat Islam awam harus bertaklid kepada Imam Madhhab. Sebagian ulama melarang hal itu dan mewajibkan setiap muslim untuk berijtihad sendiri. Salah seorang ulama kontem- porer, Sa'Id Ramaan al-Buml mempunyai penjelasan lengkap akan masalah tersebut. Argumentasinya banyak tertulis dalam buku-buku dan program televisinya yang menjadi rujukan umat Islam dunia. Menurut al-Bumi, tamadhhub adalah sesuatu yang dibolehkan secara ijma' ulama. Ini karena tidak setiap muslim memiliki kemampuan untuk berijtihad terhadap permasalahan yang ia hadapi. Maka masalah ini bisa dipercayakan kepada Imam berkualifikasi yang memiliki otoritas untuk mencari hukum yang benar dari permasalah tersebut. Maka tidak ada kewajiban bagi Muslim awam tersebut kecuali mengikuti pendapat sang Imam. Bagaimanapun, masih banyak golongan yang terlalu fanatik dan melarang prakrik bermadhhab, menganggapnya sebagai bid' ah yang sesat. Padahal ini bukan waktunya untuk saling menyalahkan, tapi sekarang adalah waktunya umat Islam untuk bersatu dan berjalan bersama, melawan setiap masalah sebenarnya yang datang dari luar, dan sangat berbahaya jika diabaikan. Harapannya, setiap Muslim sadar akan masalah ini dan mulai merapatkan barisan untuk bersatu dan saling menguatkan satu sarna lain