Upah merupakan isu sensitif dalam hubungan industrial. Di samping itu, sistem pengupahan merupahan instrumen penting dalam dunia ketenagakerjaan. Demi menjamin hak-hak pekerja untuk mendapat upah layak, maka ditetapkanlah adanya upah minimum. Segala hal terkait perhitungan besaran upah minimum sangat bergantung pada kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ada. Walaupun demikian, dalam formulasi skala perhitungan besaran Upah Minimum Provinsi masih didapati beberapa hal yang merugikan para tenaga kerja. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu studi kepustakaan dengan proses pengumpulan bahan, data, dan materi yang memuat informasi terkait formulasi perhitungan upah minimum di Indonesia dan konflik pengupahan di Provinsi DKI Jakarta tahun 2022. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi hukum positif, buku, jurnal serta berbagai sumber bahan hukum lainnya. Berdasarkan hasil studi kepustakaan tersebut diperoleh kesimpulan bahwa konflik pengupahan yang terjadi di provinsi DKI Jakarta tahun 2022 adalah karena formulasi perhitungan besaran upah minimum yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masih belum mencerminkan prinsip-prinsip keadilan. Hal ini karena formulasi perhitungan yang menggunakan PP RI Nomor 36 Tahun 2021 ini membawa kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang sangat kecil, bahkan di bawah persentase laju inflasi. Kebijakan upah minimum sejatinya diarahkan untuk menciptakan upah layak guna menjamin kesejahteraan pekerja dan hubungan industrial yang harmonis