Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem manajemen talenta berdasarkan sistem merit dengan prinsip objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, akuntabel, bebas dari intervensi politik dan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme namun manajemen talenta di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta saat ini masih belum berjalan sebagaimana mestinya. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa implementasi kebijakan manajemen talenta dalam pengembangan karir Pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah implementasi Kebijakan Manajemen Talenta Pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta memiliki kontribusi besar dalam pencapaian tujuan pengembangan karir Pegawai karena adanya program pemetaan Pegawai dimana talenta akan di kualifikasikan dalam talent pool dengan kriteria atau dimensi yang akan digunakan adalah kinerja dan potensi. Didukung lingkungan kebijakan berjalan dengan baik secara internal maupun eksternal serta saling mendukung, suportif dan memotivasi dalam mendukung implementasi manajemen talenta. Namun kemampuan implementor dalam pelaksanaan manajemen talenta yang masih dipengaruhi oleh sikap, penerimaan dan pelaksanaan pegawai dalam melaksanakan manajemen talenta dianggap tidak objektif sehingga mempengaruhi persepsi dan kinerja Pegawai dalam mengembangkan karirnya. Oleh karena itu implementasi manjemen talenta pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta masih belum terlaksana secara optimal.