Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model bisnis syariah dalam ekonomi kreatif : studi kasus Jago Syariah. Metode penelitian yang digunakan dalam studi kepustakaan ini melibatkan pencarian dan analisis terhadap berbagai sumber literatur yang relevan dengan judul. Penelitian ini dimulai dengan identifikasi sumber-sumber literatur seperti jurnal ilmiah, buku, artikel, dan penelitian terkait yang dapat memberikan wawasan tentang peran dan pengaruh ekonomi kreatif dalam pembentukan bisnis kreatif Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model bisnis syariah memiliki karakteristik utama yang berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, serta larangan riba, gharar, dan maysir. Studi kasus Jago Syariah menunjukkan bagaimana penerapan akad-akad syariah seperti mudharabah dan musyarakah dapat mendukung pertumbuhan bisnis tanpa riba serta mendorong inklusi keuangan berbasis syariah. Selain itu, pendanaan syariah terbukti menjadi solusi efektif bagi start-up ekonomi kreatif dalam memperoleh modal yang sesuai dengan prinsip Islam. Peran lembaga keuangan syariah juga sangat signifikan dalam pengembangan industri halal, baik melalui pembiayaan berbasis syariah, dukungan terhadap sertifikasi halal, maupun pemanfaatan teknologi digital dalam layanan keuangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa sinergi antara prinsip syariah dan ekonomi kreatif dapat menciptakan ekosistem bisnis yang lebih etis, kompetitif, dan berkelanjutan, serta berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan daya saing