Perkembangan teknologi digital telah membawa inovasi signifikan dalam industri keuangan, termasuk keuangan syariah. Blockchain dan Smart Contracts menjadi dua teknologi utama yang menawarkan transparansi, efisiensi, dan keamanan dalam transaksi keuangan syariah. Teknologi ini dapat mengurangi ketergantungan pada perantara, menekan biaya transaksi, serta memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah seperti bebas dari riba, gharar, dan maysir. Namun, tantangan dalam aspek regulasi, kepatuhan syariah, serta kesiapan infrastruktur masih menjadi hambatan utama dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka untuk menganalisis strategi integrasi Blockchain dan Smart Contracts dalam keuangan syariah. Sumber data berasal dari jurnal ilmiah, buku, laporan industri, serta regulasi yang berkaitan dengan teknologi Blockchain dan keuangan Islam. Analisis dilakukan dengan metode deskriptif-kualitatif dan pendekatan maqasid syariah guna memastikan bahwa implementasi teknologi ini tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Blockchain dan Smart Contracts memiliki potensi besar dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi keuangan syariah, terutama dalam instrumen seperti Smart Sukuk, zakat berbasis Blockchain, dan pembiayaan mikro berbasis Smart Contracts. Namun, tantangan seperti imutabilitas Smart Contracts yang bertentangan dengan fleksibilitas akad Islam, serta kurangnya pemahaman di kalangan regulator dan praktisi keuangan, perlu diatasi dengan regulasi yang jelas, edukasi, serta pengembangan infrastruktur yang mendukung. Dengan strategi integrasi yang tepat, teknologi ini dapat menjadi solusi inovatif dalam mengakselerasi transformasi keuangan syariah di era digital