Penelitian ini membahas pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam merancang strategi perpajakan syariah serta pengaruhnya terhadap peningkatan efisiensi dan kepatuhan para wajib pajak. AI dinilai mampu memperbaiki sistem pajak syariah melalui otomatisasi administratif, analisis data secara mendalam, dan pendeteksian pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah. Pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini, dengan mengandalkan studi literatur dan data sekunder dari jurnal ilmiah, laporan keuangan, serta regulasi perpajakan berbasis syariah di Indonesia. Analisis juga diperkuat dengan studi kasus terkait implementasi AI dalam sistem perpajakan syariah untuk mengevaluasi manfaat dan hambatan yang dihadapi. Temuan menunjukkan bahwa penerapan AI dalam perencanaan pajak syariah mampu meminimalisir kesalahan perhitungan, mempercepat pelaporan, serta meningkatkan transparansi dan ketaatan terhadap aturan. Teknologi seperti machine learning dan big data berperan dalam merancang strategi pajak yang sesuai dengan ketentuan syariah dan kebutuhan wajib pajak. Meskipun demikian, tantangan seperti keterbatasan sarana teknologi, rendahnya pemahaman digital masyarakat, dan belum matangnya regulasi menjadi penghalang utama dalam penerapan AI secara luas. Penelitian ini menyarankan perlunya kebijakan yang mendukung penggunaan AI dalam sistem pajak syariah, penguatan literasi digital di kalangan praktisi pajak, serta investasi teknologi yang sesuai dengan nilai-nilai syariah. Dengan pendekatan yang tepat, AI dapat menjadi alat inovatif untuk memperkuat sistem perpajakan syariah yang lebih efisien dan akuntabel.