Akses keadilan bagi masyarakat desa masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari keterbatasan literasi hukum, minimnya layanan advokat, hingga penyelesaian sengketa yang sering dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Kondisi tersebut mendorong pentingnya layanan hukum berbasis komunitas, salah satunya melalui Pos Bantuan Hukum Desa yang mengandalkan peran paralegal sebagai pendamping hukum non-litigasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menelaah dasar hukum, kewenangan, serta implementasi fungsi paralegal dalam layanan konsultasi dan mediasi di tingkat desa. Bahan hukum terdiri dari regulasi, literatur, dan dokumen akademik yang dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan paralegal memperoleh legitimasi terutama melalui Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur tugas, standar kompetensi, serta batas kewenangan mereka dalam memberikan layanan hukum non-litigasi. Namun, belum terdapat regulasi khusus yang mengatur hubungan struktural antara paralegal dan Pos Bantuan Hukum Desa sehingga praktik pelaksanaan di lapangan bersifat variatif. Temuan ini menegaskan bahwa paralegal berperan signifikan sebagai penghubung antara masyarakat dan sistem hukum formal melalui konsultasi awal dan fasilitasi mediasi, tetapi diperlukan penguatan regulasi dan penataan mekanisme operasional agar layanan hukum desa dapat berjalan lebih efektif dan konsisten. Kata kunci: Paralegal, Pos Bantuan Hukum Desa, Bantuan Hukum Non-Litigasi