Pencemaran udara merupakan masuknya berbagai bahan kimia yang dapat mengganggu kehidupan makhluk hidup. Pencemaran udara akibat aktivitas penambangan batu kapur dapat berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar, terutama melalui partikel udara PM₁₀ (Particulate Matter <10 µm). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualitas udara di Desa Rengel akibat aktivitas penambangan batu kapur berdasarkan konsentrasi PM₁₀ serta membandingkan hasil pengukuran dengan baku mutu udara ambien yang ditetapkan oleh pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan pengambilan sampel di Dusun Purboyo Mayang Sekar, Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Sampel diambil selama tujuh hari pada dua rentang waktu, yaitu pagi (10.00–11.00 WIB) dan siang (13.00–14.00 WIB), dengan pencatatan setiap lima menit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsentrasi PM₁₀ tertinggi terjadi pada hari kerja (Sabtu–Kamis) pada pukul 10.45 WIB dengan nilai 79 µg/m³, sedangkan konsentrasi terendah pada hari kerja tercatat pada pukul 13.35 WIB dengan nilai 40 µg/m³. Pada hari libur (Jumat), konsentrasi tertinggi tercatat pada pukul 13.10 WIB sebesar 32 µg/m³, sementara konsentrasi terendah pada pukul 10.05 WIB sebesar 20 µg/m³. Konsentrasi PM₁₀ yang melebihi baku mutu udara ambien (75 µg/m³) ditemukan pada beberapa hari kerja, yaitu Selasa siang (76 µg/m³), Sabtu pagi (77 µg/m³), dan Minggu pagi (76 µg/m³). Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa aktivitas penambangan batu kapur di Desa Rengel berkontribusi terhadap peningkatan konsentrasi PM₁₀, dengan beberapa pengukuran melebihi ambang batas baku mutu udara ambien.