Menurut Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945, kesehatan merupakan hak dasar bagi seluruh warga negara. Hal ini diperkuat oleh UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menjamin kesetaraan akses terhadap sumber daya kesehatan serta layanan yang aman, berkualitas, dan terjangkau. Untuk mewujudkan hal tersebut, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) perlu terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui sosialisasi mengenai prosedur layanan bagi peserta BPJS Kesehatan di FKTP, guna memberikan pemahaman sekaligus perlindungan hukum bagi pasien dalam memperoleh informasi yang jelas. Kegiatan ini dilaksanakan di Poli Puskesmas Mantang pada Mei 2024, dengan sasaran utama masyarakat, pasien, dan keluarga pasien di wilayah kerja puskesmas tersebut. Melalui pengabdian masyarakat ini, terdapat beberapa capaian penting, antara lain: (1) edukasi kesehatan mengenai BPJS Kesehatan, tata cara pelayanan di FKTP, serta klasifikasi layanan pasien; dan (2) peningkatan pemahaman peserta yang dibuktikan dengan adanya sesi tanya jawab di akhir kegiatan. Dampak positif dari kegiatan ini meliputi: (1) peningkatan kesadaran masyarakat tentang prosedur penggunaan BPJS Kesehatan di FKTP, sehingga mereka dapat memperoleh layanan sesuai standar; (2) dukungan terhadap program pemerintah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang sistem layanan kesehatan; dan (3) pengenalan Program Studi D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan UNU NTB sebagai institusi yang aktif berkontribusi dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan secara menyeluruh.