Perusahaan daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) didirikan oleh pemerintah daerah sebagai pusat laba. Artinya Perusahaan Daerah merupakan unit organisasi dalam tubuh Pemda yang didirikan untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah daerah yang mendirikan (Abdul Halim, 2007). Dengan demikian, disamping wajib menyusun laporan keuangan, pemerintah daerah suatu provinsi/kabupaten/kota juga menjadi pemakai laporan keuangan entitas lain, yaitu perusahaan daerah atau BUMD di lingkungannya.Perusahaan Daerah Pasar Blora merupakan badan usaha yang melakukan pembinaan, pengelolaan, pengembangan, dan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidang pemasaran. Kegiatan tersebut terutama diarahkan kepada pelayanan masyarakat dan pemberian jasa serta melaksanakan prinsip-prinsip perusahaan dengan tujuan mengembangkan dan mempertahankan hidup perusahaan.Kehadiran Perusahaan Daerah Pasar Blora selain diharapkan dapat merumuskan formula dan Strategi untuk mendapatkan dana dalam menata, mengatur dan membangun sarana/prasarana perpasaran, Perusahaan DaerahPasar Blora juga diharapkan dapat membiayai dirinya sekaligus mendatangkan keuntungan bagi Pemerintah Kabupaten dalam bentuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah.Sejalan dengan perkembangan Kabupaten Blora yang semakin pesat, Perusahaan Daerah Pasar Blora juga dituntut untuk dapat mengubah image masyarakat tentang pasar yang terkesan kotor, kumuh dan semrawut menjadi Pasar Yang Nyaman, Aman, Rapi dan Bersih. Untuk mencapai hal tersebut, maka Perusahaan DaerahPasar Blora senantiasa melakukan pendekatan yang lebih mengutamakan dalam pencapaian visi dan misi. Pada pendekatan pencapaian target, program adalah suatu pendekatan yang dianggap paling strategis untuk mengantisipasi dan merespon berbagai perubahan lingkungan baik internal maupun eksternal.Penelitian ini memotret peran Kepala Pasasr Daerah Kunduran dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pasar dalam mencapai hasil yang diinginkan. Hasil pemungutan retribusi pasar.